Dibui 10 Tahun Penjara Kuasai Sabu dan Ekstasi, Roy Menerima, Jaksa Pikir-Pikir

Majelis hakim yang diketuai Hakim Angeliky Handajani Day menjatuhkan putusan 10 tahun penjara terhadap Roy.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim yang diketuai Hakim Angeliky Handajani Day menjatuhkan putusan 10 tahun penjara terhadap Roy.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang digelar secara virtual, Roy divonis bersalah menguasai sabu seberat 9,71 gram netto, dan 13 butir pil ekstasi seberat 3,95 gram.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Hevy Ni Ketut Hevy Yushantini melayangkan tuntutan 15 tahun terhadap Roy.

Baca juga: Restorasi Terumbu Karang di Pantai Pandawa, Warga yang Bantu Pengerjaan Dapat Rp 110 Ribu Per Hari

Baca juga: 12 Hari Setelah Akad Nikah, Nasib Pilu Datang, Suami Tewas Karena Kecelakaan

Baca juga: Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Rekaman Video, Ini yang Dilaporkan

Menanggapi putusan majelis hakim, Roy didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.

Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.

"Terdakwa langsung menerima, kalau jaksa masih pikir-pikir," terang Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Jika Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Kembali Mogok Nasional

Baca juga: Fakta Pria Bawa Jenazah Ibunya yang Hanya Terbungkus Kain dengan Motor

Baca juga: Menteri KKP : Tanam Satu Koral Sama Dengan Tanam 20 Pohon di Daratan

Dijelaskan Aji, dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa kelahiran Yogyakarta, 12 April 1980 itu telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Roy melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik sebagaimana dakwaan kedua.

"Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Roy 10 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," terang Aji.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, 20 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Kisah Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri Terbongkar Sang Istri, Terkejut Baca Pesan di WA Ini

Baca juga: Melihat Kondisi Bangsa Saat Ini, Megawati Berandai Soekarno Hidup Lagi dan Kuliahi Bangsa Indonesia

Baca juga: Operasi Zebra Lempuyang, Kasat Lantas Polres Badung Catat Sudah Temukan 192 Pelanggaran

Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian satuan narkoba Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat.

Disebutkan, bahwa terdakwa terlibat peredaran narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 plastik klip berisi sabu.

Baca juga: 3 Bocah Menghilang Misterius Hingga Memasuki Hari Ke-12, Ibu Korban Ungkap Penuturan Saksi Ini

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Arya Wedakarna, Ini Kronologinya

Selanjutnya, penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di Jalan Merdeka, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kembali petugas menemukan sabu dan ekstasi. Selain itu diamankan juga timbangan digital dan 1 bendel plastik klip kosong.

"Sehingga total keseluruhan sabu beratnya 9,71 gram netto dan 13 butir ekstasi seberat 3,95 gram," ungkap Jaksa Hevy kala itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved