Diskop Tabanan Terima Laporan Satu Koperasi Kesulitan Dana Selama Pandemi
Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) Tabanan menerima laporan, satu koperasi kesulitan mengembalikan dana anggota.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) Tabanan menerima laporan, satu koperasi kesulitan mengembalikan dana anggota.
Koperasi tersebut dikatakan bertempat di Wilayah Kecamatan Marga.
Setelah ditelusuri, penyebabnya lantaran adanya anggota koperasi mengalami permasalahan dalam membayar kewajiban.
Sehingga sejak pandemi berlangsung, baru satu koperasi ini saja yang dilaporkan bermasalah dari ratusan koperasi yang ada.
Dengan kejadian tersebut, Diskop Tabanan pun menyatakan sudah menfasilitasi dan menyerahkan agr diselesaikan di interen koperasi.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Motivasi Marbot Masjid Hingga Lolos Taruna Akmil
Baca juga: Wisdom Masuk Bali dari Pelabuhan Ketapang Menurun
Baca juga: Truk Terguling di Desa Pengeragoan Pekutatan, Body Samping Rusak
Hal tersebut bertujuan agar nantinya koperasi bisa menyelesaikan masalahnya sendiri. Sebab, hingga saat ini koperasi tersebut masih tetap berjalan alias belum dibekukan.
"Sampai saat ini baru satu laporan saja yang masuk di tengah pandemi ini. koperasi tersebut dilaporkan kesulitan mengembalikan dana anggota," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, I Made Yasa, Jumat (30/10/2020).
Made Yasa menjelaskan, permasalahan koperasi ini muncul berawal dari dana yang dihimpun dari anggota sudah diputar kembali ke anggota lain dengan tujuan untuk mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha).
Namun, ketika dalam perjalanan karena ada anggota lain (peminjam dana) mengalami masalah kewajiban pembayaran karena adanya pendemi ini, sehingga dana tersebut tidak bisa ditarik oleh pemilik dana.
Baca juga: Verifikasi Penerimaan Hibah Pariwisata di Badung Mundur Sampai 4 November Mendatang
Baca juga: Lucy Peng, Wanita Terkaya Dunia yang Dulu Berprofesi Sebagai Guru
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Diayakini Akan Selesaikan 30 Pertandingan Oleh Bos UFC
"Karena pandemi ini memang berpengaruh pada kemampuan usaha, jadi mereka memerlukan waktu lama dalam pengembalian," katanya.
Disinggungg mengenai solusi terkait laporan tersebut, Yasa menyebut saat ini Diskop sendiri sudah memberikan fasilitas agar diselesaikan dengan internal.
Diskop tidak akan membekukan koperasi yang bersangkutan, kecuali atas permintaan sendiri itupun harus meminta persetujuan dari berbagai pihak.
"Kami lihat koperasi ini masih sedang melakukan usaha untuk pengembalian anggota, tidak dibekukan karena dalam pembekuan ada proses yang harus dilalui," tegas Yasa.
Baca juga: Jeritan Hati Daus Mini Yang Fisiknya Dihina Seperti Binatang Begini Kan Takdir Tuhan
Baca juga: Ops Yustisi Sasar Simpang Enam Teuku Umar Denpasar, 26 Orang Terjaring Prokes
Yasa menambahkan, untuk mengantisipasi munculnya permasalahan serupa pada koperasi lain, Diskop hanya bisa mengimbau agar pengurus koperasi berhati-hati dalam menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman anggota.
Jika pihak koperasi tak yakin dalam memberikan pinjaman, nominal yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan bayar atau pengajuan pinjaman itu bisa di-pending.
"Resikonya ya itu, jika dana pinjaman tidak diputar maka akan berpengaruh pada SHU yang didapat," ungkapnya.
"Sehingga, pihak koperasi harus benar-benar melihat kondisi dan disesuaikan dengan kemampuan si peminjam dana tersebut agar tak terulangi hal serupa di kemudian hari," imbuhnya. (*)