152 Akomodasi Pariwisata di Tabanan Bakal Dapat Hibah, 24 Desa Wisata Terima Dalam Bentuk BKK

Dinas Pariwisata bersama Bakeuda dan DPMPPTSP Tabanan sudah menyelesaikan proses verifikasi untuk akomodasi pariwisata yang akan menerima hibah pariwi

Dok. Puskompublik Kemenparekraf
Ilustrasi Hotel dengan Protokol Kesehatan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Pariwisata bersama Bakeuda dan DPMPPTSP Tabanan sudah menyelesaikan proses verifikasi untuk akomodasi pariwisata yang akan menerima hibah pariwisata dari Pusat.

Dari total 488 akomodasi, yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 152 akomodasi.

Selanjutnya, pihak Dinas Pariwisata akan melakukan pengajuan anggaran ke pusat.

Setelah itu diharapkan tahap pertama (50 persen) bisa cair di pertengahan bulan November ini.

Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Italia - Sassuolo Jadi Runner-up, AS Roma Hajar Fiorentina 2-0

Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped, Dianugerahi Ajian Kanda Sanga hingga Panca Taksu

Baca juga: Dituduh Selingkuhi Istri, Pria Ini Dendam dan Bunuh Tetangganya dengan Pisau yang Dibelinya di Pasar

"Kita pakai dua mekanisme, yakni tetap mengacu juklak juknis yang diputuskan di pusat. Mengenai data siapa yang dapat ada di Bakeuda untuk yang wajib pajak, kemudian untuk urusan izin ada di DPMPPTSP," kata Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, Senin (2/11/2020). 

Sukanada menceritakan, pada saat proses verifikasi awalnya ada 488 akomodasi pariwisata di Tabanan.

Kemudian setelah verifikasi urusan pajak serta tiga persyaratan awal oleh Bakeuda menjadi 298 akomodasi pariwisata.

Dari 298 akomodasi data tersebut dikompilasi oleh DPMPPTSP menjadi 152 akomodasi pariwisata.

152 akomodasi pariwisata rinciannya adalah 114 hotel dan 38 restoran.

Baca juga: Pilpres AS 2020: Jejak Pendapat Sebut Donald Trump dan Joe Biden Bersaing Ketat di Texas

Baca juga: Ibrahimovic Akui Akan Layangkan Ancaman Kepada Paolo Maldini Jika Terus Cetak Gol untuk AC Milan

Baca juga: Peternak di Badung Masih Trauma Pelihara Babi dalam Skala Besar, Pemkab Sarankan Metode Biosecurity

"Kami juga sudah melakukan checklist lagi ke lapangan untuk mengantisipasi ada yang tercecer, ternyata tidak ada dan sudah semua ter-cover. Kemudian, minggu ini kami sosialisasi dengan para penerima untuk berikan arahan terhadap hibah pariwisata ini," jelasnya. 

Selain itu, kata dia, juga ada 24 Desa Wisata akan mendapat hibah pariwisata dalam bentuk BKK Desa Wisata.

Per Desa Wisata nantinya akan menerima Rp 75,5 Juta dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis) bersama dengan Dinas PMD karena bentuknya BKK.

Tetapi, kata dia, arah dana tetap mengacu template pusat yakni CHSE atau Clean, Hygiene, Safety, Environmet untuk mendukung program pemerintah pusat. 

Baca juga: Pertamina Siarkan Pentas Dalam Jaringan, Seniman Desa Bengkala Dapatkan Lagi Panggungnya yang Hilang

Baca juga: Deretan Film James Bond yang Diperankan Sean Connery

"Semua Desa Wisata yang sudah memiliki SK Resmi mendapatkan dana tersebut. Saat ini sudah mengajukan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) ke pusat. Mudah mudahan nanti akan turun atau cair tahap pertama pada pertengahan bulan ini karena proses pencairannya bertahap," tandasnya.

Pemkab Tabanan mendapat kucuran dana senilai Rp 7,4 Miliar lebih.

Dana stimulus tersebut diperoleh dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memberikan stimulus anggaran berupa hibah pariwisata untuk Bali sebesar Rp 1,183 triliun lebih.

Dana ini diperuntukan untuk stimulus bagi pengusaha di bidang akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran.

"Ini merupakan kepercayaan pusat dalam upaya menggairahkan kembali sektor pariwisata. Tentunya kami melangkah berpedoman pada juklak dan juknis yg memang secara normatif sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, Minggu (18/10/2020). 

Sukanada menjelaskan, sesuai dengan penetapan pemberian hibah pariwisata tahun ini dari Kementerian Keuangan dengan nomor S-244/MK.7/2020 memperoleh sejumlah Rp 7.44 Miliar lebih.

Anggaran tersebut untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata.

Dana tersebut terbagi menjadi beberapa item dengan prosentase yang telah ditetapkan seperti penyaluran kepada industri pariwisata seperti hotel dan restoran sebesar 70 persen.

Pelaksanaan kegiatan pariwisata di daerah seperti sosialisasi dan implementasi program CHSE, dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan dan keamanan, bimbingam teknis CHSE.

Serta juga dapat sebagai pelaksanaan kegiatan pemulihan ekonomi sektor lain dengan alokasi presentase 28,5 persen.

Terakhir, untuk biaya oprasional pelaksanaan hibah pariwisata dan pengawasan APIP seperti biaya rapat, review APIP dan lain lain dengan prosentase 1,5 persen.

Dia melanjutkan, artinya dari dana tersebut, sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Pentunjuk Teknis (Juknis), sebanyak 70 persen atau sekitar Rp 5,2 Miliar lebih untuk jasa akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran.

Sisanya 30 persen atau sebesar Rp 2,2 Milyar lebih untuk Desa wisata yang sudah memiliki SK resmi serta untuk pengawasan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved