6 Fakta-fakta Sidang Jerinx, Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tenangkan Emosi JRX SID
Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menjalani sidang perkara dugaan ujaran kebencian.
Sidang penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).
Berikut ini fakta-fakta sidang Jerinx yang dirangkum Tribun-Bali.com.
1. Sidang Disiarkan Langsung
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar.
Baca juga: Sidang Lanjutan, Hari Ini Jerinx Hadapi Tuntutan Tim Jaksa
VIDEO: Resep Mudah Bikin Risoles Ragout Sayuran Lezat, Sehat dan Kaya Serat
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denapasar.
"Masyarakat dipersilakan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Baca juga: Tepat di Hari Sumpah Pemuda, Simpatisan Jerinx Bagikan Nasi Bungkus dan Sayur Gratis
2. Dugaan Ujaran Kebencian
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jerinx.
Ia dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pengakuan Jerinx Seusai Menjawab Pertanyaan Tim Jaksa Dipersidangan, Lega dan Ungkap Fakta Lucu Ini
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
Baca juga: Jerinx Jelaskan Alasan & Maksud Dibalik Kalimat yang Diunggahnya di Media Sosial
3. Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Jerinx.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Baca juga: Begini Kata-kata Jerinx SID Usai Diperiksa sebagai Terdakwa, Ungkap Hasil Rapid Test Ayahnya
4. Ajukan pembelaan
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.
Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.
Baca juga: Nora Alexandra: Tidak Mungkin Saya Ceraikan Jerinx
5. Luapan Emosi Setelah Sidang
Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jerinx (JRX) meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx dengan nada tinggi.
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucapnya.
Baca juga: Nora Alexandra: Tidak Mungkin Saya Ceraikan Jerinx
Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkannya.
Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.
"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata," kata dia.
"Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus IDI Kacung WHO & Mengaku Lega Usai Diperiksa, Jerinx: Saya Jawab Lancar
6. Ketua IDI Bali No Comment

I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali, dr. Gede Putra Suteja saat dihubungi Tribun-Bali.COM tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini diturunkan.
Saling Tatap dengan Jerinx ketika Sidang
Namun sebelumnya, dr Gede Putra Suteja sempat hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di PN Denpasar, pada Selasa (13/10/2020).
Hampir sekitar tiga jam lamanya Putra Suteja memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus IDI Kacung WHO & Mengaku Lega Usai Diperiksa, Jerinx: Saya Jawab Lancar
Seusai bersaksi, Putra Suteja menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan kepada media yang menunggunya di luar ruang sidang.
"Yang pertama bagaimana saya selaku Ketua IDI bisa melaporkan seperti ini. Itu lah yang saya sampaikan berdasarkan surat tugas dan yang lain sebagainya," jelas Putra Suteja setelah sidang.
Dia juga menerangkan alasan melaporkan Jerinx dan tidak ada mediasi atau pun diskusi.
"Penanganan kita masalah covid ini, sedangkan postingan-postingan dia (Jerinx) selama beberapa hari itu menurunkan semangat kami. Menuduh ini, itu. Padahal di belakang saya, dokter-dokter dan adik-adik saya sudah bekerja sekuat tenaga," jelas Putra Suteja.
"Dengan ada perkataan-perkataan demikian menyebabkan kami menjadi lemah, dan menjadikan masyarakat tidak percaya dengan apa yang kami laksanakan di lapangan. Kan begitu. Itu saja," imbuhnya.
Baca juga: Jerinx Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus IDI Kacung WHO, Ini Sekilas Persidangan Sebelumnya
Putra Sujeja menyatakan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan di persidangan terhadap dirinya seputaran pelaporan dan persoalan kedudukan hukum/legal standing selaku Pelapor, Ketua IDI Bali.
"Tadi pertanyaan berputar-putar di sana saja. Teknis pelaporan, bagaimana penanganan covid. Terkait legal standing juga ditanyakan. Di sana (waktunya) yang lama," ucapnya.
Kembali mengenai laporan, Putra Suteja mengungkapkan, awalnya mendapat informasi mengenai postingan yang diunggah Jerinx di akun media sosialnya.
Berdasarkan informasi itu kemudian diadakan rapat dan berujung pada pelaporan.
"Terkait laporan, awalnya saya mendapat informasi tanggal 12 Juni 2020, tanggal 13 Juni, 14 Juni, kami di grup WA rapat. Tanggal 15 Juni, saya mendapat mandat dan tanggal 16 Juni saya laporkan," tuturnya.
Baca juga: Massa Solidaritas Bebaskan Jerinx Gelar Aksi di PN Denpasar, Kirim Karangan Bunga Dukacita
Akan tetapi di sisi lain, apa yang dilakukan Jerinx menurut Putra Suteja sangat melemahkan kerja-kerja dokter dan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
"Saya akui dia orang baik. Tetapi kalimat-kalimat, narasi-narasinya yang menyebabkan teman-teman kami di lapangan menjadi kualitas kerjanya menurun. Kok bisa begini? Dalam situasi kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan covid, ada orang yang membuat postingan-postingan merugikan dan melemahkan semangat kami," cetusnya.
"Kami mengikuti postingan-postingan dari hari ke hari tetapi narasinya membuat orang marah dan tersinggung. Kita ini manusia harus ada penghargaan. IDI juga manusia, punya rasa. Berapa sudah anggota saya yang meninggal, berapa masyarakat yang tidak terlayani gara-gara dokternya meninggal. Berikan semangat kami, jangan dilemahkan semangat kami dengan hal-hal tidak perlu sebenarnya," ujar Putra Suteja.
Baca juga: Massa Solidaritas Bebaskan Jerinx Gelar Aksi di PN Denpasar, Kirim Karangan Bunga Dukacita
Ditanya terkait laporan apakah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan IDI Pusat, Putra Suteja menegaskan telah melakukan koordinasi sebelum melakukan laporan.
"Berkoordinasi. Ada surat tugas, surat kuasanya," tegasnya.
Kembali ditegaskan Putra Suteja, secara pribadi dirinya tidak ada masalah dengan Jerinx. Namun pihaknya mengatakan, mendapat tugas sebagai anggota profesi untuk melaporkan Jerinx.
"Saya selaku pribadi tidak masalah. Tapi selaku organisasi dari hasil rapat tanggal 14 Juni 2020 itu IDI cabang menugaskan saya untuk melapor, karena tugas kami saat itu penanganan covid. Jangan kami dibuat narasi-narasi yang melemahkan semangat kami," katanya.
Baca juga: Wayan Gendo: Ahli Pidana dan Bahasa Untungkan Jerinx
Ditanya mengenai pernyataan Jerinx yang akan menatap matanya, Putra Suteja mengaku sempat saling tatap mata dengan Jerinx.
"Saya tatap dia. Saya biasa saja. Dia orang baik. Tapi tatap juga anggota saya yang di belakang. Mereka 8 jam pakai APD. Tidak bertemu dengan keluarga berapa hari. Diikuti dengan narasi-narasi begini, kan saya sebagai anggota profesi harus menjaga marwah teman-teman, marwah profesi. Dia (Jerinx) orang baik, saya lihat dari gerakan sosialnya kan banyak," ujarnya. (*)
Penulis: Putu Candra dan Noviana Windri Rahmawati