Jerinx Kembali Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO', Ini Sekilas Persidangan Sebelumnya

Jerinx kembali akan mengikuti sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali akan mengikuti sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Setelah pada sidang sebelumnya memeriksa keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan masing-masing tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Jerinx, kini persidangan mengagendakan pemeriksaan keterangan Jerinx sebagai terdakwa.

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Jerinx," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Diberitakan sebelumnya, ditanya mengenai kesiapan menghadapi pemeriksaan sebagai terdakwa, Jerinx menyatakan tidak ada persiapan khusus.

"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya usai menjalani sidang Kamis pekan lalu.

Jerinx mengaku yakin bahwa ada keterlibatan pihak-pihak diluar pelapor dalam perkara yang menjeratnya.

Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.

"Yang saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak diluar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra kala itu.

Sementara itu, sekelompok orang dari solidaritas bebaskan Jerinx kembali menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2020).

Selain berorasi dan meneriakan yel-yel bebaskan Jerinx, mereka meletakkan karangan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Kebebasan Berekspresi di PN Denpasar #BebaskanJRXSID" serta tabur bunga.

"Kami mengirimkan karangan bunga yang kami tujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Ini merupakan sebuah simbolisasi matinya kebebasan berekspresi," pekik seorang  orator.

Dia memprotes sikap aparat kepolisian yang membubarkan kegiatan sosial bagi-bagi pangan yang mereka gelar pekan lalu di seputaran kantor PN Denpasar.

Sejumlah massa pendukung I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan JRX.
Sejumlah massa pendukung I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan JRX. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Bahkan sebelumnya kita melakukan kegiatan sosial bagi-bagi pangan. Bagi-bagi pangan pun dibubarkan," tegasnya.

Sekitar 30 menit mereka melakukan aksi damai di depan kantor  PN Denpasar lalu membubarkan diri.

Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan, pihaknya tidak melarang adanya aksi karena itu merupakan hak demokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved