Ibu dan Korban Pemerkosaan di Buleleng Bali Syok Berat, Menangis Tiada Henti dan Takut Ketemu Orang
Sekarang kami masih melakukan home visit, kami akan melihat bagaimana situasi di rumah dan lingkungannya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun. Meski dibawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum. Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya. (*)
Berita Terkait