Ini Tanggapan Arya Wedakarna terkait Demo, Mosi Tidak Percaya dan Tuntutan dari Forkom Taksu Bali
kan setiap warga negara diberikan hak berpendapat, saya sebagai tokoh Hindu, yang membuat organisasi Hindu juga punya kewajiban untuk mencerahkan umat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Kambali
Laporan wartawan Tribun-Bali.com, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI Perwakilan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK menanggapi santai mosi tidak percaya yang disampaikan 44 elemen yang tergabung dalam Forkom Taksu Bali.
Forkom Taksu Bali melakukan demo di depan kantor DPD RI Perwakilan Bali di Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).
Disinggung terkait tuntutan agar dirinya mundur sebagai anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna menyatakan bahwa dirinya dalam bertindak dilindungi Undang-undang ( UU) MD3.
"Menyatakan Mosi tidak percaya silakan saja, semua ada mekanismenya, seorang anggota DPD kan berpendapat dilindungi oleh UU dan ketika saya menyatakan itu saya dalam tugas resmi sebagai anggota DPD," ujar AWK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Warga Nusa Penida Layangkan 3 Tuntutan, Sejumlah Elemen Masyarakat Laporkan AWK ke Polda Bali
Ia mengaku, tidak mempermasalahkan dan menganggap wajar gelombang aksi unjuk rasa yang terus menghantam dirinya.
"Ya tanggapan saya biasa saja, pada prinsipnya kita hargai saudara-saudara kita melakukan aksi demonstrasi, sama juga ketika Presiden didemo terkait UU Omnibuslaw, tidak masalah, saya selaku penjaga konstitusi menanggapinya dengan wajar," bebernya.
Disebut tak pantas berbicara agama karena bukan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksinya sebagai Anggota DPD, AWK menampiknya.
Menurutnya setiap warga negara memiliki hak dalam berpendapat dengan tujuan mencerahkan umat Hindu.
Baca juga: AWK Tanggapi Pernyataan Sikap Massa Forkom Taksu Bali dan Ungkapkan Fokus pada Kasus Pemukulannya
"Nggk dong, kan setiap warga negara diberikan hak berpendapat, saya sebagai tokoh Hindu, yang membuat organisasi Hindu juga punya kewajiban untuk mencerahkan umat," tuturnya.
"Kalau saya dilarang berbicara agama bagaimana dengan anggota dewan lain yang bicara di Pesantren, di Gereja," imbuhnya.
AWK menambahkan, saat ini dirinya tengah fokus menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya saat demo berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Baca juga: 10 Fakta Demo AWK di Klungkung, Massa Datang dari Nusa Penida Pakai Atribut Poleng, Bawa 3 Tuntutan
Sementara itu, terkait kemungkinan damai dirinya sudah membuka ruang dialog dua hari pasca kejadian itu.
"Sekarang saya masih fokus terhadap kasus pemukulan yang menimpa saya, saya pada 31 Oktober 2 hari setelah aksi itu saya membuka ruang dialog ke DPD, dan sekarang kita fokus ke proses hukum saja," pungkas AWK.
Pernyataan Sikap Lengkap Massa Forkom Taksu Bali
