Terbukti Rangkap Jabatan, DKPP RI Berhentikan Gede Krisna sebagai Ketua KPU Karangasem

Krisna sendiri disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (4/11/2020). 

Teradu seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem.

Atas fakta-fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, dalam perkara I Gede Krisna Adi Widana diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved