Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tiga Peserta Seleksi CPNS 2019 di Buleleng Sampaikan Sanggahan

Sanggahan tersebut sebagian sudah dijawab oleh BKPSDM Buleleng, serta ada pula yang harus dijawab oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
tribun bali/ ratu ayu desiani
Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng mencatat ada tiga orang pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak  lolos dalam formasi CPNS 2019, menyampaikan sanggahan.

Sanggahan tersebut sebagian sudah dijawab oleh BKPSDM Buleleng, serta ada pula yang harus dijawab oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, sejak masa sanggah dibuka pada Minggu (1/11/2020) hingga Selasa (3/11/2020) ada tiga pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, menyampaikan sanggahan.

Dimana, jenis sanggahannya berupa nilai SKB CAT, Sertifikat Pendidik, dan kualifikasi pendidikan pada saat melamar.

Baca juga: Bali Jadi Daerah Prioritas untuk Uji Coba Bus Listrik

Baca juga: Kontrak 29 Pemain Bali United Berakhir 31 Desember 2020, Teco: Semoga Mayoritas Pemain Bertahan

Baca juga: Peduli Lingkungan Hidup, BI Serahkan Mesin Pencacah Sampah ke Desa Kusamba Klungkung

Untuk jawaban atas sanggahan nilai SKB CAT menjadi kewenangan PPSS pusat.

Sedangkan jawaban atas sanggahan Sertifikat Pendidik, dan Kualifikasi pendidikan menjadi kewenangan panitia daerah dalam hal ini BKPSDM Buleleng.

“Khusus yang menjadi kewenangan kami, sanggahannya sudah kami jawab.

Sanggahannya rata-rata tidak terlalu prinsip, sehingga tidak bisa dikabulkan alias tetap dinyatakan tidak lolos dalam formasi CPNS.

 Sementara untuk jawaban dari pusat, belum tau seperti apa,” ucap Wisanawa.

Usai membuka masa sanggah ini, Wisnawa menyebut, pada Kamis (5/11/2020) pihaknya akan memberikan pembekalan kepada 350 orang yang dinyatakan lolos dalam formasi CPNS 2019, secara virtual.

Pembekalan yang diberikan terkait tata cara mengunggah berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“setelah pemberkasan sudah selesai, akan ada penetapan NIP bulan Desember.

Setelah NIP didapatkan, SK PNS beserta lokasi unit kerjanya akan terbit pada bulan Januari 2021.

Sehingga peserta yang berhasil lolos itu bisa mulai bekerja di bulan Januari,” tutup Wisanawa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved