Tiga Kali Dipenjara, Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Sempat Kabur ke Lombok
Pernah dipenjara sebanyak tiga kali nyatanya tidak membuat I Gede Edi Saputra alias Juber (24) jera.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pernah dipenjara sebanyak tiga kali nyatanya tidak membuat I Gede Edi Saputra alias Juber (24) jera.
Pria asal Banjar Dinas Gandongan Cemara, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini kembali berulah.
Ia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Sebagai ganjarannya, Juber pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun, bahkan polisi juga dihadiahi betis kenannya dengan timah panas.
Baca juga: Beasiswa Perguruan Tinggi Diusulkan Pada APBD Perubahan 2021, Penerima Dapat Rp 1 Juta Per Bulan
Baca juga: VIDEO: Penangkapan Bandar Narkoba Dihadang Warga, Kapolresta Angkat Senjata Laras Panjang
Baca juga: Tanaman Hias Jadi Incaran di Masa Pandemi, Janda Bolong Paling Diburu
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto pada Jumat (6/11/2020) mengatakan, kasus curanmor ini dilakukan oleh tersangka Juber pada Rabu (21/11/2020) pagi.
Di mana, motor Yamaha Jupiter MX DK 6054 UN yang ia curi adalah milik tetangganya sendiri, bernama I Putu Asmara (32).
Motor kala itu diparkir oleh korban di halaman rumahnya, dengan kondisi kunci nyantol.
Pelaku yang kebetulan melintas di rumah korban lantas memanfaatkan situasi tersebut, dan langsung membawa kabur motor milik korban.
Baca juga: Trump Jadikan Gedung Putih Pusat Komando Tim Kampanye? Unit Khusus Turun Tangan
Baca juga: Cerita Mistis Hotel Hantu Bedugul, Ini Yang Harus Dilakukan Saat Lewat atau Mendatanginya
Baca juga: Ada Ambulans Khusus Hewan di Jembrana, Seperti Ini Penampakannya
Bahkan, untuk menghindar dari kejaran polisi, tersangka Juber sempat melarikan diri ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), selama kurang lebih satu minggu.
Namun saat hendak kembali ke Buleleng pada Rabu (28/11/2020), polisi berhasil menciduknya di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Di samping itu dia juga residivis, sehingga kami menembak betis kananya. Motor belum sempat dijual oleh pelaku, masih disembunyikan di sekitar rumahnya,” terang AKP Vicky.
Baca juga: Daftar Harta Warisan Lina Mantan Istri Sule yang Diributkan Teddy dan Putri Delina
Baca juga: Hasil Tes Covid-19 Pertama Negatif, Rossi Butuh Satu Hasil Negatif Lagi untuk Mentas di MotoGP Eropa
Baca juga: Lionel Messi Dinilai Tidak Akan Perpanjang Kontrak Bersama Barcelona
Sementara kepada awak media, tersangka Juber mengaku sudah tiga kali dipenjara, terhitung sejak tahun 2017.
Ia kerap terjerat kasus pencurian uang dan curanmor.
“Terakhir keluar dari penjara tahun 2019, karena nyuri uang. Sekarang nyuri motor, hasilnya rencana mau dipakai makan. Saya ke Lombok untuk ketemu sama teman saja. Sekarang sudah kapok,” ucap Juber.
Akibat perbuatannya, Juber pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)