Dugaan Mark Up Kontrakan Pelaba Pura, Bendesa Keramas Masih Berstatus Tersangka di Polda Bali
Mantan Kelian Banjar Lodpeken, Desa Keramas Blahbatuh, Gianyar, I Nyoman Puja Astawa yang saat ini menjabat Jro Bendesa Keramas masih berstatus tersan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Mantan Kelian Banjar Lodpeken, Desa Keramas Blahbatuh, Gianyar, I Nyoman Puja Waisnawa yang saat ini menjabat Jro Bendesa Keramas masih berstatus tersangka dugaan mark up kontrak tanah Laba Pura Dugul Banjar Lodpeken seluas sekitar 50 are lebih di Polda Bali.
Namun sampai saat ini ia tidak ditahan.
Sementara pihak pelapor, I Gusti Agung Suadnyana, saat ini tengah memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke tingkat kejaksaan.
Pelapor, I Gusti Agung Suadnyana, Kamis (12/11/2020) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini sejak 2015 lalu ke Polda Bali atau saat Puja Waisnawa menjabat kelian banjar.
Baca juga: RSJ Bali Peringati Hari Kesehatan Nasional, 83 Karya Lukis Pasien ODGJ Dipamerkan
Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-56, Puskesmas 3 Densel Bagikan Ribuan Masker
Baca juga: Inginkan Badung Jadi Zona Hijau, Razia Masker Kembali Digalakkan di Wilayah Mambal Abiansemal
Sejak saat ini, kasus ini masih bergulir di Polda Bali.
Kata dia, pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara sekitar dua kali.
Namun ketika akan diajukan ke Kejaksaan, BAP-nya selalu ada yang kurang.
"Saat ini perbaikan BAP yang ke tiga kali. Dan dari pihak terlapor juga sudah ada yang kembali dipanggil kepolisian. Entah apa kekurangan dari BAP ini, kami duga itu ada permainan saja," ujarnya.
Baca juga: Dilaksanakan di Dua Tempat Berbeda, 17 Warga Jembrana Terjaring Razia Masker
Baca juga: Sidang Kacung WHO, Jaksa: Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Dampak Unggahannya
Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan Pertama Dengan Jerinx, Nora Alexandra Tulis Curhatan Pilu
Agung Suadnyana menjelaskan, laporan ini bermula saat banjar mengontrakkan pelaba pura sekitar 50 are lebih pada investor.
Pada awalnya, masyarakat menyelamati, nilai kontrak per are sebesar Rp 3 juta per tahun, dan dipotong pajak.
Dugaan mark up pun terkuat saat pihak investor men-transfer pembayaran ke rekening banjar.
"Muncul uang lebih saat uang di-transfer oleh investor. Lalu ada rapat prajuru, ada yang menanyakan, 'Kok uang itu bisa lebih ke rekening banjar, ini uang apa? Oleh yang bersangkutan dikatakan bahwa dibilang lah itu uang titipan," ujarnya.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tiga Kali Akhir Pekan Panjang
Baca juga: Usir Hama di Sawah Lewat Jalur Niskala, Pemkab Badung Bakal Gelar Ngaben Bikul
Baca juga: Australia Beri Utangan Indonesia Sebesar Rp 15 Triliun untuk Tangani Pandemi Covid-19
Lataran masih diragukan, kata ia, lalu ada inisiatif untuk memeriksa akta perjanjian surat menyewa tanah yang sebelumnya dibuat di notaris.
Namun akta itu, kata dia, sangat sulit didapatkan, dan akhirnya yang bersangkutan baru memberikan akta tersebut setelah tiga bulan.
"Akta ini sampai 3 bulan dicari, karena tidak dikasi oleh yang bersangkutan. Akhirnya dikasi, keliatan di sana bahwa kontrak itu Rp 3,3 juta. Berarti ada mark up 300 ribu per are. Terus, kontrak itu tanpa sepengetahuan krama banjar ternyata telah diperpanjang sampai 53 tahun. Awalnya kesepakatannya cuma 25 tahun ditambah 3 tahun pengeringan. Namun setelah dilihat aktanya, ternyata sudah langsung dinaikan harganya Rp 10,5 juta sampai 53 tahun," ungkapnya.