DPRD dan Gubernur Akan Berkoordinasi Samakan Persepsi Sikapi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sugawa Korry menilai kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol di Bali tidak bisa dihindari karena merupakan daerah pariwisata.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Namun, seiring berjalannya waktu berkembang lagi pengetahuan bahwa menegak alkohol pada takaran tertentu dapat dijadikan obat.
"Maksud saya, kenapa (RUU) tidak mengarah kepada pengendalian yang baik dan bukan pada larangan yang mengekang. Contoh-obat bius atau narkotika bisa dipakai untuk kalangan medis dalam menangani pasien. Juga sebatas mana alkohol akan memabukkan itu jelas harus dilarang," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta, mengaku belum bisa berkomentar dan menyikapi RUU tersebut karena bukan ranahnya dan juga belum tahu isinya.
"Itu kan RUU ya, dan itu ranahnya DPR. Gimana kita ngomong RUU. Menurut saya sih bukan ranah saya, dan isinya kita juga endak tahu," kata Jarta saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
Menurut Jarta, Bali saat ini memang Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak ada yang menabrak aturan manapun karena sesuai dengan aturan yang masih berlaku.
"Menurut saya, saya belum pada prinsip untuk mengkaitkan itu (Pergub dengan RUU)," jelasnya. (*)