Nora Alexandra & Simpatisan Jerinx Gelar Persembahyangan di Pura Sakenan, Tampak Pula Ibunda Jerinx
Nora Alexandra melakukan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar, Senin (16/11/2020). Tampak pula ibunda Jerinx dan simpatisan Jerinx.
Di mana pada intinya salam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.
Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.
"Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim.
Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut.
Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut.
Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Kacung WHO, Jaksa: Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Dampak Unggahannya
"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong.
Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagram-nya adalah perbuatan baik dan benar," ujar Jaksa Otong.
Di sisi lain, jaksa berpendapat bahwa seluruh pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang diajukan tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.
Jaksa juga menilai materi pembelaan yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Oleh karena itu, tim jaksa dalam kesimpulannya meminta hakim menerima secara keseluruhan jawaban tim jaksa atas nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Jika Diputuskan Bersalah Dalam Kasus Kacung WHO, Jerinx SID Minta Jadi Tahanan Rumah
"Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah kami sampaikan di persidangan," tegas Jaksa Otong.
Terhadap replik dari jaksa, tim penasihat hukum Jerinx pun menyatakan akan menanggapinya.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum Jerinx untuk menyusun tanggapan (duplik).
Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (17/11/2020) mendatang. (*)