Tim Hukum KRB Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Bali: Masih Dalam Proses
mereka ingin mendapatkan informasi lanjutan atau kejelasan terkait laporan yang sudah berjalan hampir 9 bulan tersebut.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Kuasa Hukum Kompenen Rakyat Bali (KRB) bersama Forum Organisasi mendatangi Polda Bali hari ini Senin (16/11/2020) siang.
Kedatangan tersebut untuk menanyakan kembali kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Anggota DPD RI perwakilan Bali terhadap mantan ajudannya.
Dalam hal itu, mereka ingin mendapatkan informasi lanjutan atau kejelasan terkait laporan yang sudah berjalan hampir 9 bulan tersebut.
Ditemui di depan Dit Reskrimum Polda Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi bersama I Nengah Yasa Adi Susanto dan Tim KRB menjelaskan ingin mengetahui lebih lanjut terkait perkara ini.
Baca juga: Direbut Perusahaan Minuman Kemasan dan PDAM, Subak di Bali Alami Krisis Air Irigasi
Baca juga: BNN Provinsi Bali Musnahkan Barang Bukti 90 Gram Sabu dan Ganja Seberat 859,42 Gram
Baca juga: Gus Nur, Tokoh Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19
"Jadi sampai saat ini kami dari KRB tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini. Jadi melalui surat ini, kami bersurat kepada Kapolda untuk tembusan ke jajarannya hingga ke Presiden nantinya," lanjutnya, Senin (16/11/2020).
Dalam kedatangan tersebut, mereka hanya bertemu Kasubdit 1 Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail, namun dalam dialog yang berlangsung selama setengah jam tersebut.
Pihaknya masih belum menemukan titik terang terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Mayun bahkan mengatakan dalam pertemuan itu hanya mendapat jawaban bahwa kasus tersebut masih proses penyelidikan.
"Dalam dialog yang kita tanyakan ke Pak Imam (Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali) tidak mau memberikan statement apapun karena itu menurut beliau masih dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh I Nengah Yasa Adi Susanto terkait kasus ini, ia menyimpulkan kalau memang kasus ini telah dicabut oleh korban tidak ada alasan penyidik untuk tidak melanjutkan perkara ini.
"Tidak ada alasan penyidik itu tidak melanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara dan penetapan tersangka. Karena yang pertama dari saksi-saksi yang dipanggil sudah jelas menyatakan peristiwa itu terjadi," ujarnya.
"Kemudian ada hasil visum yang disampaikan, bahwa hasil visum menyatakan ada luka di pelipis dan leher korban. Ini kan sudah ada dua alat bukti, minimal kan sudah terpenuhi berarti harusnya sudah ada penetepan tersangka," tambahnya.
"Tapi sampai saat ini, belum ada kejelasan apapun, apakah kasus ini diteruskan ataukah dihentikan SP3 nya," tutup I Nengah Yasa Adi Susanto.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan kepada awak media jika memang pihak KRB ataupun lainnya ingin mengetahui perkembangan kasus ini bisa langsung ke pelapor.
"Kalau KRB atau siapapun itu, untuk tahu perkembangan penyidik itu kan pelapor. Itu kita kasih SP2P surat perkembangan hasil penyidikan. Kalau orang lain mau, KRB mau, tanya aja ke korban yang jelas prosesnya masih proses sidik," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose Dimutasi, Ini Penggantinya
Baca juga: Sang Kakak Jelaskan Mengapa Keluarga Mediang Lina Jubaedah Tak Hadir Dipernikahan Sule dan Nathalie
Baca juga: Bek Bali United Dias Angga Fokus Rawat 3 Bayi Kembarnya di Bandung, Tahu Cara Membedakan Anaknya
"Kalau teknisnya gak boleh kasih tahu ke orang lain dong, yang kita kasih tau ke pelapor atau ke korban," lanjut AKBP Suratno, Senin (16/11/2020).
Mengenai gelar perkara, ia menjelaskan satu kasus bisa dilakukan berkali-kali, jika penyidik menemukan sesuatu, baik status gelar perkara ataupun ada komplain gelar perkara.
Selain itu mengenai tebang pilih yang dikatakan pihak KRB, AKBP Suratno tidak terlalu menggubris dan hanya mengatakan semua punya haknya.
Namun dalam kasus ini, ia menjelaskan proses masih sidik namun belum bisa dipastikan bisa berjalan cepat atau lambat.
"Kalau dari pihak KRB melaporkan suatu kejadian, dia punya hak mempertanyakan perkembangan sedetail apapun, tapi kalau dia melihat kasus orang terus dia nanya dia gak punya hak sebenarnya, ya hanya pada pelapor," tambahnya.
"Tadi sudah kita jelaskan ke pihak KRB, mau tau teknis perkembangannya tanya ke pelapor, penyidik punya hak ngasih perkembangan ke pelapor, tapi kalau bapak ibu diluar pelapor silahkan tanya ke Humas atau pihak pelapor. Kalau tanya secara umum ya masih dalam proses," tutup AKBP Suratno.(*)