Setelah Verifikasi Final, Sebanyak 31.449 Pelaku UMKM di Badung Akan Terima BPUM
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terus melakukan verifikasi terhadap pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terus melakukan verifikasi terhadap pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) untuk penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setelah dilakukan verifikasi, ada sebanyak 31.449 UMKM yang dinyatakan lolos.
Sehingga jumlah tersebut yang diusulkan Pemkab Badung untuk menfapatkan BPUM dari pusat.
Besar harapan semua UMKM yang diusulkan bisa mendapatkan bantuan dan bisa memulihkan perekonomian di Badung.
Baca juga: PT LIB Cium Isu Pemain Liga 1 Berkarier di Luar Negeri Karena Liga Mandek, Ini yang Akan Dilakukan
Baca juga: Sejarah Hari Anak Sedunia, Ini 20 Ucapan untuk Update Medsos
Baca juga: Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Hakim Jatuhi Pidana Bui 13 Tahun Penjara Terhadap Murdika
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan finalisasi calon peneriman BPUM.
Bahkan dirinya menyebutkan ada penambahan jumlah penerima.
"Setelah diverifikasi, final ada 31.449 pelaku UMKM yang lolos. Data ini sudah kami kirim ke pusat, sehingga kami harapkan nantinya bisa membantu UMKM," ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (20/11/2020)
Baca juga: Galang Dana, STT Bina Warga di Ubud Gelar Lomba E-Sport dan Tari Virtual
Baca juga: 250 Ekor Tikus Dibakar Dalam Upacara Ngaben Bikul di Badung, Ini Maknanya Secara Niskala
Baca juga: Wajah Siapa Dalam Video Asusila Mirip Gisel? Hasil Pengenalan Wajah akan Diumumkan Hari Ini
Menurutnya, verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama 11.554 penerima, tahap dua 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima.
Para pelaku UMKM lolos verifikasi diusulkan untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.
“Sebenarnya melalui BPUM, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini. Sehingga jika ada yang tidak dapat, jangan berkecil hati," ujarnya.
Dijelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbancable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Irjen Pol Fadil Imran Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Metro Hari Ini, Termasuk Kapolda Bali
Baca juga: Organda Gianyar Resah, 29 Bus Trans Metro Dewata Akan Masuk Gianyar Pada Akhir Desember 2020
Baca juga: RS Mata Bali Mandara Adakan Penyuluhan Ingatkan Bahaya Kelebihan Penggunaan Antibiotik
"Jadi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Setelah itu dana akan dikirim langsung ke rekening penerima," katanya.
Menanggapi adanya kasus peneriman BPUM yang tidak tepat sasaran di sejumlah daerah di luar Bali, Made Widiana mengaku tidak berspekulasi.
Namun, pihaknya menegaskan semua data penerima bantuan yang diajukan ke pusat berdasarkan juknis dan juklak yang telah ditetapkan.
Pihaknya mengaku khusus di Badung, sudah dilakukan sesuai dengan juklak juknis yang telah ditentukan.