Emosi karena Tidak Diberi Uang Rokok, Eka 'Sang Pemalak' Pukul Korban di Kuta
Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil meringkus pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Legian, Gang Lingga Murti, Kuta, Badung, Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil meringkus pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Legian, Gang Lingga Murti, Kuta, Badung, Bali.
I Made Eka Susila (30), laki-laki yang tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya, Nomor 55X, Banjar Segara Kuta, Badung ini diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya Endang Agustin (34).
Perempuan asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Jangkung, Kuta, Badung.
Baca juga: Pencurian Pohon Varigata, Polsek Mengwi Tangkap 2 Pelaku yang Telah Beraksi di 19 TKP
Baca juga: Seorang Warga Banjar Arca Jembrana Ditemukan Meninggal Dunia di Sekitar DAM Pulukan
Baca juga: BPR Lestari Jalin Kerja Sama dengan Bank Danamon, Transfer dan Setor Dana secara Realtime
Kasus yang dilaporkan berdasarkan nomor polisi LP-B/130/XI/2020/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta, tanggal 14 November 2020.
Bermula saat pelapor tengah duduk-duduk sambil menunggu tamu pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 23.30 wita.
Kemudian tak lama, datang dua orang laki-laki yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan pelapor atau korban.
Selanjutnya salah satu pelaku kemudian mendekati korban lalu meminta uang, sedangkan satu temannya lagi yang agak menjauh dari keduanya.
Baca juga: Pelaku Curas di SPBU Benoa Terungkap dari Analisa CCTV dan HP Korban, Bukan Driver Ojol
Baca juga: Cerita 3 Artis Pengisi Suara Film Mulan, Luna Maya Sedih, Yuki Kato Tak PD dan Dion Wiyoko Kesulitan
Baca juga: Soal Comeback, The Undertaker Yakin dengan Khabib, Akan Penuhi Permintaan 30-0 Mendiang Sang Ayah
Saat meminta uang tersebut, korban menolak dengan alasan belum dapat kerja.
Pelaku kemudian marah, setelah itu langsung menampar ke arah bibir dan kepala korban sebanyak dua kali.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir bagian atas (robek) dan kepala terasa pusing akibat pukulan dari pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke pihak berwenang di Polsek Kuta.
Mengenai hal tersebut, Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi didampingi Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudhistira membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Sule Rekam Momen Mesra, Ajak Nathalie Holscher Hubungan Suami Istri & Diusir Gara-gara Ada Sosok Ini
Baca juga: Disdik Denpasar Segera Rapatkan Rencana Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021
"Benar, ada kasus penganiayaan di Kuta. Pelaku saat itu datang untuk meminta uang (memalak) ke korban. Tapi karena korban menolak, pelaku marah dan kemudian memukul di bagian bibir dan kepala," ujar Iptu Made Putra Yudhistira, Sabtu (21/11/2020).
Atas kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim Kuta Ipda Erick Wijaya Siagian langsung mengecek ke TKP untuk mencari para saksi.