Emosi karena Tidak Diberi Uang Rokok, Eka 'Sang Pemalak' Pukul Korban di Kuta

Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil meringkus pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Legian, Gang Lingga Murti, Kuta, Badung, Bali.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polsek Kuta
Pelaku kasus penganiayaan di wilayah Kuta, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. I Made Eka Susila (30) harus menjalani proses hukum sesuai pasal 351 KUHP 

Selanjutnya tim opsnal langsung mencari keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan bernama Adit alias Deke.

Kemudian dari hasil tersebut, tim opsnal mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta.

Pada Jumat (20/11/2020) tim Opsnal selanjutnya mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Bhineka Jati Jaya Nomor 55X, Kuta, Badung.

Yang kemudian, pelaku digiring ke Mako Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui penganiayaan itu dengan cara menampar wajah dan kepala korban menggunakan tangan kosong," lanjut Iptu Yudhistira dikonfirmasi Tribun Bali.

"Pelaku melakukan hal itu karena jengkel dan marah saat meminta uang buat membeli rokok tapi tidak diberikan. Dia juga mengaku, saat kejadian ia tengah dalam kondisi mabuk," tambahnya, Sabtu (21/11/2020).

Sementara itu akibat kejadian yang pelaku lakukan, I Made Eka Susila (30) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 351 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved