Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021? Kepala Disdikpora Bali: Secara Prinsip Kita Siap
Dalam SKB baru ini, Boy menegaskan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka tetapi tidak diwajibkan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kesiapan protokol kesehatan di berbagai sekolah yang nantinya mengajukan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, jika sekolah sudah diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus dilakukan dengan pembatasan sebanyak 50 persen sebagai uji coba pada tahap awal.
Baca juga: Sekolah di Bali Lakukan Simulasi, Sambut Pembelajaran Tatap Muka Mulai Awal 2021
"Tetap harus uji coba dulu 50 persen, sisanya daring. Secara daring ini kan endak mungkin semua orang tua mengizinkan tatap muka. Artinya, kalau ditanya kesiapan provinsi, kami siap. Sekolah pun memang harus siap," jelas Boy.
Uji coba ini, kata dia, untuk melihat perkembangan kasus Covid-19 di lapangan.
Selama uji coba, pihaknya di Disdikpora akan terus melakukan pemantauan di sekolah-sekolah bersama Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
"Itu pun sebenarnya ketat sekali, seorang siswa sebelum dia masuk ke sekolah, guru juga begitu, harus benar-benar kita kontrol. Ini yang harus kita koordinasikan dulu dengan Dinas Kesehatan dan BPBD," tutur Boy.
Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka ini idelanya dilaksanakan selama dua bulan, akan tetapi hal itu bergantung dati situasi dan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, jika memang kondisi pandemi Covid-19 membaik, kemudian sekolah juga sudah ketat dalam penerapan protokol kesehatan, maka di bulan berikutnya sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan.
FSGI Usulkan Adanya Satgas Khusus
Wacana pembelajaran tatap muka dan pembukaan sekolah mulai Januari 2021 mendatang mendapat tanggapan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo meminta agar Kemendikbud dan Kemenag ikut serta dalam mengawasi penerapan pembelajaran tatap muka.
Heru menilai satuan tugas khusus dapat dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SKB 4 Menteri ini.
"Kemendikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Selain itu, Kemendagri juga diminta untuk dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membut regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah.
Sementara Kemenkes harus menfasilitasi Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan.
Baca juga: Soal Kebijakan Belajar Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19, Ini Pesan Doni Monardo
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan pengawasan protokol kesehatan.