Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021? Kepala Disdikpora Bali: Secara Prinsip Kita Siap

Dalam SKB baru ini, Boy menegaskan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka tetapi tidak diwajibkan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Sejumlah siswa mengerjakan tugas dari sekolah saat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Warnet Covid-19 RW 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). Fasilitas warung internet gratis dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadirkan untuk membantu para siswa dalam mengikuti PJJ, sehingga para orang tua siswa tidak perlu lagi khawatir soal kuota internet. 

"Dinas pendidikan beserta Satuan pendiikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protocol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka," tutur Heru.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020). (Tribun Bali/Sui Suadnyana, Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Disarankan Bentuk Satgas Khusus Awasi Pembukaan Sekolah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved