5 Fakta Nyoman Kandra, Eks Kasat Tahanan Polres Buleleng Diciduk Usai Pesta Sabu, 2 Bulan Pensiun
Kami belum tahu berapa gram sabu yang sempat ia konsumsi bersama tiga orang itu. Sementara barang bukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Tak dapat mengelak, pria yang baru saja pensiun sekitar dua bulan yang lalu ini pun mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Menurut informasi, Kandra diciduk saat baru saja usai mengambil barang haram jenis sabu dari seseorang yang memiliki jaringan di Surabaya.
Baca juga: Mantan Guru Ngaji Ini Buat Pabrik Sabu Rumahan di NTB, Mentornya Narapidana di LP Berkode Jenderal
3. Sempat pesta sabu
Sebelum ditangkap, pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Bali itu juga mengakui sempat menggelar pesta sabu bersama tiga orang lainnya, di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kami belum tahu berapa gram sabu yang sempat ia konsumsi bersama tiga orang itu. Sementara barang bukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini adalah sisanya," terang AKP Derawi.
Baca juga: Fakta Bocah 8 Tahun Diduga Punya Kebiasaan Kleptomania, Sejak Bayi Dicekoki Susu Campur Sabu
4. Konsumsi sabu sejak masih dinas
Di hadapan polisi, Kandra juga mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2007.
Terhitung saat ia masih bertugas sebagai anggota polisi.
Namun kebiasaan buruknya itu baru terungkap, setelah Kandra memasuki masa purnabakti.
"Tes urine memang sering dilakukan di internal polisi. Tes urine itu juga diikuti oleh Kandra, namun hasilnya saat itu negatif, tidak ditemukan adanya tanda-tanda narkoba," kata AKP Derawi.
"Tindakan narkotika ini memang sangat tertutup, sehingga penyelidikan memerlukan waktu. Sehingga baru saat ini lah kami berhasil mengungkap peran bersangkutan," jelas AKP Derawi.
Baca juga: Baru 2 Bulan Pensiun, Eks Kasat Tahanan Polres Buleleng Nyoman Kandra Diciduk Polisi Kasus Sabu
5. Selidiki 3 orang lainnya
Sementara untuk tiga orang yang disebut-sebut oleh Kandra sempat mengonsumsi sabu bersama dirinya, AKP Derawi mengaku masih melakukan penyelidikan.
Mengingat dari ketiga orang itu, hanya satu yang indentitasnya diketahui oleh Kandra.
"Ini kan keterangan berdiri sendiri. Apakah benar seperti itu, tentu akan kami selidiki dulu. Dari tiga orang, baru satu yang namanya diketahui, dan segera akan kami mintai keterangan," ucap AKP Derawi.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Kesuma Ajukan Pembelaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara Kandra, memilih bungkam, dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kandra pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (*)