Sekolah di Bali Bisa Melaksanakan Tatap Muka, Ini Syarat dan Petunjuk Teknisnya

kami merencanakan melakukan sekolah tatap muka pada awal September, atau setelah Galungan dan Kuningan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Capture Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Disdikpora Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Keputusan (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran saat pandemi Covid-19 ditertibkan lagi atau untuk ketiga kalinya.

Yakni mulai Januari 2021 sekolah tatap muka sudah bisa dilaksanakan tanpa memperhatikan zona wilayah.

Dalam 2 SKB sebelumnya yakni pertama pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk wilayah zona hijau.

Selanjutnya direvisi melalui SKB kedua yakni sekolah tatap muka bisa dilakukan untuk zona hijau dan kuning.

Keluarnya SKB yang kedua tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali mempersiapkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Disdikpora Karangasem Kaji Rencana Belajar Tatap Muka

“Saat diperbolehkan tatap muka di zona hijau dan kuning, Disdikpora Provinsi Bali atas saran Gubernur Bali, kami merencanakan melakukan sekolah tatap muka pada awal September, atau setelah Galungan dan Kuningan. Beberapa sekolah mulai ajukan ke kami,” kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat Bincang Tribun Bali dengan topik Kapan Mulai Sekolah Tatap Muka di Bali? pada Kamis (26/11/2020).

Namun sepekan menjelang pelaksanaan, trend kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga rencana ini pun diurungkan.

Dengan keluarnya SKB 4 Menteri yang ketiga ini, pun menjadi angin segar bagi pelaksanaan pembelajaran tatap muka walaupun tidak diwajibkan.

“Walaupun ada SKB tersebut, tapi jangan lupa, kami ingatkan kepada Kepala Sekolah, Disdikpora kabupaten kota, bahwa ini tidak diwajibkan. Jangan sampai dipaksakan yang nantinya menimbulkan klaster baru dalam dunia pendidikan,” katanya.

Baca juga: Disdikpora Jembrana Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SDN 1 BB Agung

Syarat dan Petunjuk Teknis

Untuk menindaklanjuti SKB tersebut, nanti akan ada SE dari Gubernur Bali maupun dari Bupati/Walikota.

“Ada juknis atau panduan, satu rombel jumlah siswanya hanya 50 persen atau maksimal dalam satu ruangan 18 orang, tidak boleh lebih untuk SD, SMP, SMA/SMK. Dan untuk TK maksimal 5 orang. Itupun dilaksanakan menggunakan sistem shift,” katanya.

Selain itu, proses pembelajaran hanya dilakukan selama 1,5 jam untuk satu shift, tanpa istirahat, maupun kantin.

Juga untuk mata pelajaran olahraga serta kegiatan ekstrakurikuler pun ditiadakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved