Sekolah di Bali Bisa Melaksanakan Tatap Muka, Ini Syarat dan Petunjuk Teknisnya

kami merencanakan melakukan sekolah tatap muka pada awal September, atau setelah Galungan dan Kuningan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Capture Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Disdikpora Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat Keputusan (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran saat pandemi Covid-19 ditertibkan lagi atau untuk ketiga kalinya.

Yakni mulai Januari 2021 sekolah tatap muka sudah bisa dilaksanakan tanpa memperhatikan zona wilayah.

Dalam 2 SKB sebelumnya yakni pertama pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk wilayah zona hijau.

Selanjutnya direvisi melalui SKB kedua yakni sekolah tatap muka bisa dilakukan untuk zona hijau dan kuning.

Keluarnya SKB yang kedua tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali mempersiapkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Disdikpora Karangasem Kaji Rencana Belajar Tatap Muka

“Saat diperbolehkan tatap muka di zona hijau dan kuning, Disdikpora Provinsi Bali atas saran Gubernur Bali, kami merencanakan melakukan sekolah tatap muka pada awal September, atau setelah Galungan dan Kuningan. Beberapa sekolah mulai ajukan ke kami,” kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat Bincang Tribun Bali dengan topik Kapan Mulai Sekolah Tatap Muka di Bali? pada Kamis (26/11/2020).

Namun sepekan menjelang pelaksanaan, trend kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga rencana ini pun diurungkan.

Dengan keluarnya SKB 4 Menteri yang ketiga ini, pun menjadi angin segar bagi pelaksanaan pembelajaran tatap muka walaupun tidak diwajibkan.

“Walaupun ada SKB tersebut, tapi jangan lupa, kami ingatkan kepada Kepala Sekolah, Disdikpora kabupaten kota, bahwa ini tidak diwajibkan. Jangan sampai dipaksakan yang nantinya menimbulkan klaster baru dalam dunia pendidikan,” katanya.

Baca juga: Disdikpora Jembrana Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di SDN 1 BB Agung

Syarat dan Petunjuk Teknis

Untuk menindaklanjuti SKB tersebut, nanti akan ada SE dari Gubernur Bali maupun dari Bupati/Walikota.

“Ada juknis atau panduan, satu rombel jumlah siswanya hanya 50 persen atau maksimal dalam satu ruangan 18 orang, tidak boleh lebih untuk SD, SMP, SMA/SMK. Dan untuk TK maksimal 5 orang. Itupun dilaksanakan menggunakan sistem shift,” katanya.

Selain itu, proses pembelajaran hanya dilakukan selama 1,5 jam untuk satu shift, tanpa istirahat, maupun kantin.

Juga untuk mata pelajaran olahraga serta kegiatan ekstrakurikuler pun ditiadakan.

Pihaknya menyebut pelaksanaan awal tatap muka ini sebagai masa transisi yang dilakukan selama dua bulan.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait pelaksanaan dua bulan tersebut.

Untuk teknis pelaksanaannya yakni, untuk SMA/SMK, sekolah mengajukan pembelajaran tatap muka ke Disdikpora Provinsi Bali.

“Juga mengajukan ceklis, kami bersedia melakukan protokol kesehatan, misalnya menyediakan hand sanitizer termasuk lengkap dengan jumlahnya," katanya.

"Siapa yang piket, kemudian ada komitmen antara komite dan sekolah. Nanti akan kami buatkan format untuk ditandatangani,” ujarnya.

Baca juga: Disdikpora Badung Mulai Siapkan Belajar Tatap Muka

Selanjutnya diperlukan persetujuan orang tua.

Kemudian akan ada pengecekan kesiapan di lapangan oleh tim yang dibentuk Disdikpora.

Boy menambahkan, keputusan orang tua untuk mengijinkan anaknya ikut pembelajaran tatap muka ini bersifat mutlak.

Sehingga kepala sekolah atau sekolah tak bisa memaksa orang tua siswa agar setuju.

“Orang tua tidak harus memberikan persetujuan, kalau dipaksa lapor ke Disdikpora, saya akan panggil kepala sekolahnya. Jangan malah menakut-nakuti orang tua, karena orang tua yang tahu kondisi anaknya,” katanya.

Baca juga: Disdikpora Denpasar Mulai Susun Panduan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Mendatang

Oleh karena itu, bagi siswa yang tidak mengikuti pembelajaran tatap muka, tetap mengikuti pembelajaran secara daring.

Sehingga sekolah menerapkan dua sistem yakni offline dan online.

Setiap harinya, dalam pelaksanaan tatap muka akan ada tim pengawas untuk melakukan pemantauan.

Selain itu, sewaktu-waktu juga akan dilaksanakan sidak yang dilanjutkan dengan evaluasi.

“Ada dua hasil evaluasi nantinya. Jika memburuk, situasi pergerakan meningkat maka harus ditutup," kata dia.

"Jika sekolah tidak ketat melaksanakan protokol dan kami melihat celah, kami segera tutup sampai sekolah janji secara ketat melaksanakan protokol,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved