Pilkada Serentak
Antisipasi Kerumunan di TPS, KPU Badung Atur Waktu Pencoblosan bagi Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengaku sudah mengatur waktu dan menjadwalkan pemilihan atau pencoblosan yang akan dilaksanakan di setiap
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di tengah masa pandemi covid-19 ini pasti berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
Pasalnya kini semua harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Bahkan kerumunan bisa saja terjadi di beberapa TPS terutama TPS calon maupun tim pemenangannya.
Kendati demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengaku sudah mengatur waktu dan menjadwalkan pemilihan atau pencoblosan yang akan dilaksanakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Merinding, Seekor Ular Kobra Berhasil Ditangkap di Bawah Kasur Warga di Sidakarya Denpasar
Baca juga: Kunjungan Wisman ke Bali Oktober 2020 Tercatat 58 Orang, Turun -30,12% Dibanding Bulan Sebelumnya
Baca juga: Kinerja Ekspor Bali Tercatat Meningkat 5,18 Persen & Impor Bali Turun -11,56 Persen di Oktober 2020
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan waktu untuk pencoblosan atau pemilihan sudah diatur pada formulir C yang sudah diserahkan ke pemilih masing-masing kecamatan.
Bahkan formulir C tersebut akunya sudah didistribusikan kepada kecamatan, selanjutnya kecamatan mendistribusikan ke desa maupun kelurahan.
Terakhir dari Desa dan Kelurahan akan mendistribusikan ke KPPS hingga KPPS, dan selanjutnya memberikan ke pemilih.
Menurutnya dalam surat pemberitahuan pada bagian atasnya telah diisi batasan waktu menggunakan hak pilih, yakni pukul 07.00-13.00.
Kemudian pada bagian bawahnya, per nama juga dicantumkan waktu untuk datang ke TPS. Sehingga dipastikan tidak ada kerumunan saat pencoblosan.
“Kalau semuanya patuh dan taat akan prokes, tidak akan ada kerumunan,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (2/12/2020)
Pria yang akrab disapa Kayun ini mencontohkan, misalnya dari nomor 1 sampai dengan 100 dilakukan pemilihan dari pukul 07.00 sampai pukul 09.00.
Begitu juga selanjutnya, sehingga pemilihan dilakukan bergiliran.
Disinggung bagaimana jika yang bersangkutan datang lebih awal atau belakangan, namun masih kurun waktu pukul 07.00 hingga 13.00?
Menurut Kayun tetap bisa memilih.
Baca juga: Lakukan Pengawasan Penerapan Prokes, 1.969 Linmas di Badung Diberi Uang Saku Rp 100 Ribu per Hari
Baca juga: Klaster Baru Poltrada Tabanan, Hari Ini 107 Mahasiswa Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Pramugari Cantik di PHK, Beralih Profesi Jual Elpiji, Kisahnya Mengharukan
“Pembagian ini kan sebetulnya agar mencegah kerumunan. Yang bersangkutan tetap bisa memilih. Tapi kami harapkan patuh pada waktu yang telah ditentukan demi kepentingan bersama,” jelasnya sembari mengatakan itu nanti KPPS nya yang mengatur.