ASN yang Berpolitik Praktis di Badung Dikenai Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun

Sanksi itu diberikan setelah keluarnya rekomendasi komisi ASN yang ditindaklanjuti langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung Gede Wijaya. 

 Selain itu, dirinya juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik.

Lanjut Wijaya, mengatakan sejatinya rekomendasi jelas merujuk dari hasil pemeriksaan dari Bawaslu Badung.

 Hasil pemeriksaan Bawaslu pun disampaikan ke Komisi ASN sesuai prosedur.

Sebelum menentukan rekomendasi Komisi ASN mempelajari hasil pemeriksaan Bawaslu.

Setelah itu, Komisi ASN baru bisa memberikan rekomendasi ke Pemkab Badung.

“Untuk rekomendasi itu artinya memberikan pedoman langkah. Yang memberikan sanksi itu tetap PPK dalam hal ini Bupati Badung,” terangnya.

Pihaknya juga sudah melaporkan kasus salah satu ASN tersebut ke Pjs Bupati Badung.

“Sebelumnya kami sudah laporkan ke pimpinan waktu itu masih Pjs Bupati Badung. Nanti kami juga akan laporkan hasilnya. Namun satu ASN (MS) sudah mendahului pensiun sebelum rekomendasi keluar,” bebernya.

Seperti diketahui, dua orang ASN  Kabupaten Badung berinisial MD dan MS yang diduga terlibat politik praktis dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Badung yang telah melalui proses pleno.

“Setelah kami lakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta telah melalui proses pleno, kami telah mengeluarkan rekomendasi dan telah kami kirim via pos ke Komisi ASN di pusat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, Made Pande Yuliartha sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved