ASN yang Berpolitik Praktis di Badung Dikenai Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun
Sanksi itu diberikan setelah keluarnya rekomendasi komisi ASN yang ditindaklanjuti langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial MD yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akhirnya diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Sanksi tersebut diberikan lantaran kedapatan ikut berpolitik praktis pada pilkada tahun 2020.
Sanksi itu diberikan setelah keluarnya rekomendasi komisi ASN yang ditindaklanjuti langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bahkan pemanggilan MD sendiri dilakukan BKPSDM pada Kamis (10/12/2020)
Baca juga: Dana Hibah Pariwisata Termin II Sudah Masuk Kasda Tabanan, 19 Akomodasi Terima Ratusan Ribu Rupiah
Baca juga: Tanaman Porang Diekspor hingga ke Jepang, Petani di Tabanan Diharapkan Manfaatkan Lahan Tidur
Baca juga: Malam Gulita Jiwa
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan sudah menindaklanjuti rekomendasi dari komisi ASN setelah ada laporan dari Bawaslu Badung.
“Dalam hal ini ada kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan Bupati untuk menindaklanjuti komisi ASN tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga mengakui telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menerima keputusan PPK.
Dalam keputusan itu, kata Wijaya, ASN yang terbukti melanggar dari rekomendasi ASN diberikan sanksi berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Dalam PP tersebut, ASN diberikan sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” tegasnya.
Dengan diberikan sanksi dari Komisi ASN, secara otomatis akan berlaku secara administrasi kepegawaiannya.
Sehingga jika sudah berakhir sanksi tersebut, akan kembali normal dan penundaan kenaikan gaji berkala tidak akan berlaku lagi.
Selaku leading sector pihaknya di BKPSDM berharap ASN bisa bersama-sama menjaga netralitas ASN.
“Imbauan ini akan menjadi ketaatan bila menjadi komitmen kepada yang bersangkutan. Komitmen ini sudah barang tentu sudah menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,” tungkasnya.
Baca juga: 7 Pelinggih di Pura Dalem Tohjaya Denpasar Terbakar, Kerugian Diprediksi Hingga Miliaran Rupiah
Baca juga: Istri Paolo Rossi Unggah Foto Kenangan di Instagram disertai Pesan Mengharukan
Baca juga: Bocah Asal Buleleng Meninggal Akibat DBD, Demam 4 Hari, Dibawa ke RS Saat Kondisinya Sudah Lemah
Untuk diketahui sanksi diberikan kepada MD karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.
Selain itu, dirinya juga terbukti mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik.
Lanjut Wijaya, mengatakan sejatinya rekomendasi jelas merujuk dari hasil pemeriksaan dari Bawaslu Badung.
Hasil pemeriksaan Bawaslu pun disampaikan ke Komisi ASN sesuai prosedur.
Sebelum menentukan rekomendasi Komisi ASN mempelajari hasil pemeriksaan Bawaslu.
Setelah itu, Komisi ASN baru bisa memberikan rekomendasi ke Pemkab Badung.
“Untuk rekomendasi itu artinya memberikan pedoman langkah. Yang memberikan sanksi itu tetap PPK dalam hal ini Bupati Badung,” terangnya.
Pihaknya juga sudah melaporkan kasus salah satu ASN tersebut ke Pjs Bupati Badung.
“Sebelumnya kami sudah laporkan ke pimpinan waktu itu masih Pjs Bupati Badung. Nanti kami juga akan laporkan hasilnya. Namun satu ASN (MS) sudah mendahului pensiun sebelum rekomendasi keluar,” bebernya.
Seperti diketahui, dua orang ASN Kabupaten Badung berinisial MD dan MS yang diduga terlibat politik praktis dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Badung yang telah melalui proses pleno.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta telah melalui proses pleno, kami telah mengeluarkan rekomendasi dan telah kami kirim via pos ke Komisi ASN di pusat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, Made Pande Yuliartha sebelumnya. (*)