Gelar Tajen Karena Dirumahkan Akibat Pandemi, Mang Awa: Istri Saya Jualan Tidak Ada yang Belanja
Mang Awa mengaku terpaksa menggelar tajen di lahan tegalan miliknya setelah kehilangan pekerjaan karena Pandemi Covid-19.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka judi tajen bernama Mang Awa, Kamis (10/12/2020)
Namun karena pandemi, ia pun di rumahkan.
"Istri saya juga jualan tidak ada yang belanja. Akhirnya saya ngumpulin orang untuk main judi tajen di lahan tegalan saya. Karena sudah keadaan ekonomi, saya terpaksa menggelar judi. Sekali menggelar judi, biasanya dapat untung 10 persen," singkatnya.
Akibat perbuatannya, Mang Awa kini dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 juta. (*)
Rekomendasi untuk Anda