Tim Hukum Jerinx Kirim Memori Banding, Gendo Sebut Hakim Memang Berniat Menghukum
Tim penasihat hukum Jerinx mengirimkan memori banding setebal 72 halaman ke Pengadilan Negeri Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Hakim gagal memahami itu, lalu mengkonstruksi hukumnya menghilangkan keterangan-keterangan yang meringankan terdakwa. Kemudian memasukkan hal memberatkan. Itu poin dari banding kami," sambung Gendo.
Selain itu ada beberapa pertimbangan terkait ahli bahasa dimasulkan dalam memori banding.
Ini menurut Gendo, karena majelis hakim tidak adil.
"Kami pertegas bahwa ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo pendidikan formalnya bahasa Inggris. Dia tidak cakap menjadi ahli bahasa Indonesia.
Lalu secara informal tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena hakim mengakui keahlian Wahyu Aji Wibowo hanya berdasarkan keterangan.
Tidak ada alat bukti penunjang seperti curriculum vitae. Ini tidak ditunjukkan di persidangan, juga tidak ada di website yang dinyatakan oleh ahli. Ini seperti dipaksakan," terangnya.
"Juga ahli bahasa Jiwa Atmaja yang malah mengurai soal intensi, soal niat mengenai ujaran kebencian itu tidak dimasukkan. Sehingga kemudian niatnya tidak pernah diuji.
Tapi hakim hanya menguji dari akustik bahasa. Jerinx pada pokoknya bukan mengujar kebencian tapi adalah mengkritik sistem. Itu bisa dibuktikan dengan fakta-fakta," imbuh Gendo.
Terkait dua postingan tanggal 13 Juni 2020 dan postingan tanggal 15 Juni 2020, Gendo kembali menegaskan, hakim memaksakan seolah-olah ini perbuatan berlanjut.
Padahal dua postingan itu berbeda.
Baca juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita Global Kaliyuga yang Ditulis Selama di Rutan
Baca juga: 6 Fakta Jerinx Dipindah ke LP Kerobokan, Baca Cerita Global Kaliyuga dan Memeluk Nora Alexandra
Juga soal Jerinx walkout.
"Kami memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim banding (Pengadilan Tinggi Denpasar), kalau tindakan walkout yang berkali-kali kami sampaikan bahwa itu menegakkan hukum acara dan dikatakan menghina pengadilan.
Maka kami juga menyatakan protes untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim banding. Beberapa hari lalu ada satu peristiwa, terdakwa yang merokok ketika pembacaan putusan.
Itu hanya diberi peringatan tidak diberi hal memberatkan. Dimana marwah pengadilan, tapi itu tidak kena penghinaan pengadilan," ucapnya.
Dari seluruh rangkaian itu, tim penasihat hukum melihat ada satu framing dari majelis hakim yang ingin menghukum Jerinx.