Tim Hukum Jerinx Kirim Memori Banding, Gendo Sebut Hakim Memang Berniat Menghukum
Tim penasihat hukum Jerinx mengirimkan memori banding setebal 72 halaman ke Pengadilan Negeri Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM - Setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengirimkan memori banding, Senin (7/12/2020) lalu.
Giliran tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengirimkan memori banding ke Pengadilan.
Memori banding setebal 72 halaman dikirimkan langsung oleh tim hukum yang diketuai I Wayan "Gendo" Suardana ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/12/2020).
"Hari ini kami tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan memori banding.
Memori banding setebal 72 halaman dan kemudian kami lengkapi dengan verbatim atau catatan notulensi persidangan berdasarkan rekaman persidangan," jelas Gendo.
Baca juga: Jaksa Anggap Vonis Jerinx Belum Adil, Gendo Tantang JPU Uji Publik Kasus IDI Kacung WHO
Baca juga: Terkait Perkara Jerinx, Tim Jaksa Telah Kirimkan Memori Banding
Dimasukkannya verbatim untuk melengkapi memori banding, karena menurut Gendo, dalam putusan majelis hakim tingkat pertama (hakim PN Denpasar) ada banyak keterangan-keterangan ahli, saksi yang tidak dimasukkan dalam putusan.
Justru hakim mengadopsi atau memasukkan pertimbangan hanya untuk memberatkan terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan dibuang. Di catatan-catatan itu akhirnya kami lampirkan verbatim, notulensi persidangan, karena di berita acara sidang putusan beberapa keterangan penting tidak dimasukkan," tuturnya.
Pihaknya menyontohkan, misalnya antara hubungan konseptual IDI dan WHO yang bisa dimaknai IDI adalah kacung WHO.
"Dalam konteks IDI cq anggota IDI menjalankan rekomendasi WHO untuk prosedur wajib rapid test yang kemudian dalam prakteknya bertentangan dengan kode etik dokter Indonesia.
Yang harusnya mengutamakan prioritas keselamatan pasien, tapi itu kemudian diabaikan dan mengutamakan prosedur rapid test," jelasnya.
"Di dalam pertimbangan majelis hakim, misalnya keterangan dokter Widiyasa yang menyatakan bahwa SOP wajib rapid test dari WHO, hilang. Kemudian beberapa alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual IDI dengan WHO, hilang.
Sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jerinx yang mengatakan IDI kacung WHO itu seolah-olah bukan fakta. Itu seolah-olah menjadi fitnah," lanjut Gendo.
Pula, beberapa keterangan yang menguntungkan untuk Jerinx, kata Gendo banyak dihilangkan.
"Misalkan keterangan latar belakang seorang Jerinx yang anti rasis, humanis, tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter. Itu tidak masuk. Padahal ini menjadi penting," tegasnya.
Baca juga: Jerinx Masih Dikarantina di Blok Isolasi Lapas Kerobokan, Keluarga & Kerabat Belum Boleh Membesuk
Baca juga: Jalani Karantani 14 Hari di Lapas Kerobokan, Jerinx Kini Mendekam di Blok Wisma Kuta