Tim Hukum Jerinx Kirim Memori Banding, Gendo Sebut Hakim Memang Berniat Menghukum

Tim penasihat hukum Jerinx mengirimkan memori banding setebal 72 halaman ke Pengadilan Negeri Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Tim penasihat hukum Jerinx saat mengirimkan memori banding ke PN Denpasar, Denpasar, Bali, Jumat (11/12/2020). 

Walaupun hukuman majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa dan tim penasihat hukum tetap mengapreasiasi. 

Kembali Gendo menegaskan, majelis hakim yang memeriksa dan memeriksa perkara ini melanggar pasal 163 KUHP.

Ini lantaran ketika ada keterangan saksi atau ahli di persidangan yang berbeda baik dengan BAP.

Baca juga: Jerinx Ternyata Pernah Berinteraksi & Berkolaborasi dengan Penghuni Lapas Kerobokan, Masih Ingat?

Baca juga: Terkait Kasus Jerinx, Nora Mengaku Masih Pikirkan Banding

"Seharusnya hakim menyatakan keterangan yang mana dipakai. Hakim tidak menanyakan itu. Padahal itu wajib ditanyakan.

Itu pelanggaran KUHP, dampaknya adalah dalam satu materi yang ditanyakan dalam keterangan yang berbeda akhirnya hakim mengambil mana yang menguntungkan.

Itu yang dipakai. Mana yang memberatkan jerinx itu yang dipakai. Yang meringankan jerinx, itu yang dibuang," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved