Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 13 Desember 2020: Positif 73 Orang, Sembuh 64 Orang, dan Meninggal 2 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (13/12/2020)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (13/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 15.511 orang.
Dengan rincian 15.550 WNI dan 34 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 73 orang.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Kelurahan Kawan Bangli Positif Covid-19, Satu di Antaranya Bayi Berusia 1 Tahun
Baca juga: Disertai Komorbid, 54 Pasien Telah Meninggal Akibat Covid-19 di Tabanan Hingga Hari Ini
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 935 orang.
Dengan rincian 939 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak 7 orang.
Ttersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.111 orang.
Dengan rincian 14.147 WNI dan 28 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 64 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 467 orang.
Dengan rincian 464 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak dua orang.
Baca juga: Update Covid-19 Kota Denpasar, 13 Desember: Pasien Sembuh Bertambah 15 Orang, Positif 4 Orang
Baca juga: Peru Hentikan Sementara Uji Klinis Vaksin Covid-19, Seorang Sukarelawan Alami Gangguan Neurologis
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.
1. Kabupaten Jembrana 6 orang
2. Tabanan 13 orang
3. Badung 20 orang
4. Kota Denpasar 4 orang
5. Gianyar 19 orang
6. Bangli 1 orang
7. Klungkung 3 orang
8. Karangasem 1 orang
9. Buleleng 6 orang
Baca juga: Gus Miftah Minta Doa untuk Ustaz Yusuf Mansur yang Positif Covid-19, Dipapah ke RS Begini Kondisinya
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 12 Desember 2020: Positif 71 Orang, Sembuh 95 Orang, dan Meninggal 2 Orang
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan
Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M", yakni Memakai masker di mana pun, terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Baca juga: Pemerintah Tak Paksakan Masyarakat Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Erick Thohir
Baca juga: MUI Masih Tunggu Dokumen dari Sinovac Terkait Kehalalan Vaksin Covid-19
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat, karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.
Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata yang mengincar tiap momen kelengahan kita.
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.
Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)