Begini Kata Asosiasi Travel Agent soal SE Gubernur Bali Wisatawan Masuk Bali Wajib Swab Test
Saya pikir melihatnya dengan positif saja, saya masih berfikir apapun yang akan menjadi perhatian atau kebijaksanaan pemerintah pusat.
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Kambali
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang wisatawan masuk Bali wajib Swab test yang diumumkan pada Selasa (15/12/2020) tengah menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Adalah SE tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Edaran ini mulai berlaku sejak18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
SE tersebut dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam Banyak Wisatawan Cancel ke Bali, Dampak SE Gubernur tentang Wajib Swab Test
Baca juga: Dampak SE Gubernur Soal Wisatawan Wajib Swab Test, Banyak Tamu Cancel ke Gianyar
Ketua Umum Asita 1971, Artha Hanif yang ditemui Tribun Bali pada acara Musda XIV Asita 1971 Bali 2020 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Rabu (16/12/2020).
"Saya pikir melihatnya dengan positif saja, saya masih berfikir apapun yang akan menjadi perhatian atau kebijaksanaan pemerintah pusat, dasarnya kita berbaik sangka bahwa ini demi keselamatan kedepan," ujar Artha Hanif.
Menurutnya, kebijakan tersebut tentunya dengan niat baik pemerintah pusat demi memastikan bahwa Bali benar-benar aman dan tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19.
"Tetapi sekali lagi kebijakan yang baik dari pemerintah pusat mesti disikapi secara teknis supaya tidak merugikan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual," tuturnya.
Baca juga: Surat Kesepakatan Bersama Diralat, Ada Poin Bertentangan dengan SE Gubernur Bali
Musda XIV Asita 1971 Bali 2020
Tahun 2020 bisa dikatakan sebagai tahun yang terberat bagi segala sektor khususnya sektor usaha jasa perjalanan wisata di Bali.
Hingga akhir tahun 2020 ini, kerugian yang dialami biro perjalanan wisata atau travel agent di Bali senilai Rp 5 triliun dan kondisi tersebut juga mengakibatkan ribuan tenaga kerja di biro perjalanan wisata (BPW) tidak dipekerjakan lagi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Asita 1971 Bali, I Ketut Ardana saat Musda XIV Asita 1971 Bali 2020 di Nusa Dua, Kabupatn Badung, Bali pada Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, travel agent yang tergabung di Asita 1971 Bali tetap bertahan di industri pariwisata walaupun mengalami krisis keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga: ASITA Minta Bantuan DPRD Bali Jembatani Pinjaman Lunak ke BPD Bali
Ia menjelaskan bahwa sejak pandemi Covid-19, sebanyak empat ribuan tenaga kerja dari 400an anggota, dan sebanyak 50 persennya terkena dampak PHK serta berhenti kegiatan usahanya.
"Rp 5 triliun kami megalami kerugian sampai akhir tahun. Kondisi ini mengakibatkan roda organisasi juga tersendat karena tidak ada iuran wajib," ujar I Ketut Ardana.
Menurutnya, semua pihak pun tidak tahu pasti kapan kondisi ini akan segera membaik dan oleh karena itu, Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita 71) tetap memperjuangkan kepentingan anggota dengan upaya yang dilakukan agar mendapat bantuan dari pemerintah bersama stakeholders pariwisata dibawah Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah khususnya di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Internet, Jaringan Kabel Bawah Laut Akan Dipasang di Wilayah Nusa Penida
"Bantuan sembako dan BLT dari pemerintah sedikit membantu staf dari anggota kami yang terdampak karena 100 persen memang menghandle inbound tour yang mendulang devisa bagi negara agar diberikan talangan usaha kerja sebagai persiapan dibukanya border," kata Ardana.
Menurutnya, Asita 71 telah menerapkan pedoman protokol kesehatan Cleanlines, Health, Safety, Environment (CHSE ) dari Kemenparekraf guna meningkatkan kepercayaan calon wisatawan berkunjung ke Pulau Seribu Pura.
Dan saat ini telah dilakukan verifikasi terhadap 76 BPW dengan menilai kesiapan CHSE.
"Kami siap dengan adaptasi kebiasaan baru. Diharapkan anggota lainnya menyusul segera karena ini menjadi suatu persyaratan menghandle wisatawan di destinasi," ungkapnya.
Baca juga: DPD Asita Bali Akan Menggelar Musdalub, Siap Berjuang untuk Memulihkan Pariwisata Bali
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menjelaskan terkait Musda XIV Asita 1971 Bali 2020 merupakan agenda empat tahunan yang mengesahkan rencana kerja, memilih Ketua DPD dan Ketua Dewan Pengawas Tata Krama dengan tema "Menghadapi Tantangan Tatanan Kehidupan Era Baru, ASITA 1971 Bali Wujudkan Pariwisata Maju dan Cemerlang".
Asita sendiri didirikan sebagai tempat berkumpulnya usaha jasa perjalanan wisata dan hingga saat ini tercatat sebanyak 404 anggota aktif dengan spesialisasi inbound tour.
"Kecintaan saya terhadap Asita dengan mencurahkan waktu untuk memberikan kontribusi demi kepariwisataan kita. Saya masih tetap didukung teman-tema pengurus dengan tulus dan ikhlas bekerja sama menjalankan amanat program kerja. Dalam kepengurusan ini bisa membuat mega event BBTF yang saat ini sudah berjalan enam kali," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP Asita 1971, Artha Hanif menegaskan bahwa Asita 1971 sudah memiliki akta pendirian organisasi.
Dan diharapkan Musda menjadikan program organisasi yang berkualitas membangun koordinasi dengan pemerintah/lembaga terkait.
"Yang paling penting adalah kita perlu berbenah diri, kita harus sangat paham bahwa secara organisasi kita benar-benar harus solid, harus kompak dan harus terbuka dalam menyampaikan potensi kita masing-masing," kata dia.
"Sinergitas apa yang kita bangun bersama, kemudian apapun kondisinya kita harus melihat bahwa kita masih punya peluang untuk bisa bersama-sama memberikan sesuatu yang berarti dalam dunia pariwisata walaupun sekarang masih masa pandemi," ujarnya.
Menurutnya, dalam kondisi apapun, pelaku di industri pariwisata khususnya BPW harus tetap berjuang meningkatkan kembali kepercayaan calon wisatawan agar tertarik untuk berwisata tanpa mengabaikan protokol kesehatan. (*)