Pilkada Serentak 2020
Real Count KPU, Pasangan Jaya-Wibawa Unggul dengan 184.655 Suara di Pilkada Denpasar
Hasilnya Pasngan Calon (Paslon) nomor satu I Gusti Ngurah Jayanegara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) paling unggul dengan meraih suara terbanyak
Penulis: Ragil Armando | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tahapan Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan saar dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
“Hari ini mereka sudah rekapitulasi,” katanya.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota tidak bisa serta-merta melakukan penetapan paslon terpilih di Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Pasalnya, pihaknya harus menunggu terkait surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait tidak adanya sengketa atau gugatan hasil Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Dapat Pekerjaan Baru, Adanya Dugaan Pelanggaran Saat Coblosan di Pilkada Jembrana
“Belum, masih ada prosedurnya, kita penetapan calon terpilih itu lima hari setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi terkait tidak ada sengketa, gugatan, segala macam,” paparnya.
Saat disinggung mengenai jadwal waktu pengeluaran surat tersebut dari MK.
Mantan Ketua KPU Denpasar itu menyebut bahwa MK baru akan mengeluarkan surat itu paling lambat tanggal 15 Januari 2020.
“Dilihat dari schedulenya MK kalau nggak salah 15 Januari ya paling lambat mengeluarkan surat itu,” jelasnya.
Baca juga: Target Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2020 Melenceng, KPU Bali Segera Lakukan Riset
Baca juga: Menko Mahfud MD Sebut Belum Ada Klaster Penularan Covid-19 Akibat Pilkada
Di sisi lain, KPU Kota Denpasar akhirnya menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pilkada di tingkat kota, Rabu (16/12/2020).
Hasilnya Pasngan Calon (Paslon) nomor satu I Gusti Ngurah Jayanegara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) paling unggul dengan meraih suara terbanyak 184.655 pemilih.
Disusul pasangan nomor urut dua, Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta) dengan raihan 42.730 suara.
“Hari ini tanggal 16 Desember 2020, KPU Kota Denpasar menyelenggarakan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung sejak tanggal 14 yang lalu, sesuai mekanismenya kita lakukan sesuai dengan tiap-tiap kecamatan,” kata Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya usai rekapitulasi yang memakan waktu hampir 5 jam tersebut di Hotel Inna Heritage Bali, Denpasar.
Baca juga: Sugawa Korry Menghadap Airlangga, Lapor Hasil Pilkada Serentak di Bali
Baca juga: DPP Akan Evaluasi Golkar Bali Terkait Hasil Pilkada di 6 Kabupaten/Kota, PDIP Sebut Bali Tetap Basis
Ia menjelaskan bahwa hasil Pilkada tersebut langsung ditetapkan dalam surat Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 dituangkan dalam Keputusan KPU Denpasar Nomor: 487/PL.02.6-Kpt/5171/KPU-Kot/XII/2020.
“Sudah kita SK-kan seperti yang di sampaikan tadi, jadi sudah terlihat perolehan suara masing-masing,” katanya.
Arsa juga menegaskan bahwa dalam rekapitulasi berjalan dengan lancar.
Bahkan, kedua paslon yang diwalikili oleh saksi yakni paslon Jaya-Wibawa, Ketut Suteja Kumara dan saksi paslon Amerta, Putu Gede Manik, serta Bawaslu tidak ada keberatan suatu apapun dan menerima hasil Pilkada tersebut.
“Semua saksi dan Bawaslu dapat menerima ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.
Baca juga: Usai Tugas Pilkada, Puluhan Personel Polres Klungkung Swab Test
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Kota Denpasar, jumlah suara sah yang tercatat ada 227.385 pemilih. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 11.940 pemilih.
Ditanya mengenai penetapan calon terpilih, Arsa mengaku belum bisa memastikan karena masih menunggu surat ketetapan dari MK.
“Kami selanjutnya akan melaksanakan penetapan calon terpilih, setelah MK menerbitkan buku registrasi mahkamah konstitusi, kami punya waktu lima hari setelah itu. Dan kami setelahnya punya waktu tiga hari untuk pengusulan pelantikan,” terangnya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Kepatuhan Protokol Kesehatan Penyelenggara Pilkada Rendah
Pun begitu, ia mengaku bahwa pihaknya memperkirakan pelantikan bagi calon terpilih akan dilakukan pada Februari 2021.
Mengingat, akhir masa jabatan Walikota dan Walikota yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jayanegara (Dharmanegara) saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2020.
“Akhir Masa Jabatan itu pada 17 Februari 2021, jadi akhir masa jabatan gak begitu jauh dari itu, bisa juga bertepatan dengan itu,” ungkapnya. (*)