Pasca Dikeluarkannya Kebijakan Swab & Rapid Test sebagai Syarat, Bali Siap Sambut Musim Libur Nataru
Provinsi Bali sebagai daerah tujuan utama wisata siap menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pasca kebijakan masuk bali wajib swab
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Provinsi Bali sebagai daerah tujuan utama wisata siap menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pasca kebijakan masuk bali wajib swab dan rapid test serta seluruh wisatawan maupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Vidcon yang dipimpin Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) RI, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A., pada Kamis (17/12/2020).
Koster menyampaikan, bahwa Provinsi Bali sudah siap dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru meskipun dengan penerapan syarat protokol kesehatan yang terbaru.
"Kita akan mengikuti semua aturan dari Pemerintah Pusat demi terciptanya situasi yang baik serta kesehatan yang terjamin.
Baca juga: Pemprov Bali Kini Sedang Siapkan Pembukaan Pariwisata Internasional
Baca juga: Raja Swedia Akui Negaranya Telah Gagal Menangani Pandemi Covid-19
Baca juga: China Akan Sambut Kunjungan Tim WHO untuk Selidiki Asal-usul Covid-19
Kami di Bali akan berupaya semaksimal mungkin dan bersama Kadishub Bali juga sudah berkoordinasi soal diberlakukannya aturan baru dari Pemerintah Pusat terkait peraturan tersebut," ujar Koster.
Adapun dalam rapat tersebut dari Jajaran Kodam IX/Udayana turut diikuti Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya, didampingi Danrem 163/WSA, Asintel Kasdam IX/Udayana, Karumkit TK II Udayana, Waasops Kasdam IX/Udayana, Waaster Kasdam IX/Udayana dan Kasi Ops Korem 163/WSA di Ruang Yudha Puskodalops Kodam IX/Udayana, Denpasar.
Brigjen TNI Candra Wijaya mengatakan, Vidcon tersebut membahas tentang persiapan Intervensi Covid-19 untuk menghadapi Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Disampaikan Kasdam, sesuai arahan Menko Marves RI, bahwa saat mulai libur Nataru, pelaku perjalanan tetap harus sesuai aturan yang baru dikeluarkan oleh Menkes yakni tentang protokol kesehatan Covid-19 yaitu Swab PCR, Rapid dan Rapid Antigen.
"Sembari tetap upayakan untuk pemulihan ekonomi dan kesehatan maupun di segala sektor lainnya tetap harus kita utamakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya
"Ini tidak masalah bagi pengunjung-pengunjung utamanya di tempat wisata, yang penting tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang terbaru untuk tetap dilaksanakan," sambungnya
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.(K)., memastikan pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen dilakukan secara transparan setiap hari yaitu pukul 08.00-21.00 WIB.
Untuk PCR dipatok harga Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu dan untuk Rapid Antigen Rp 250 ribu.
Terkait lokasi, sudah dikoordinasikan dengan pihak Angkasa Pura dan Rumah Sakit Centra Medika bagi yang berdomisili di Jakarta Pusat, di mana untuk hasilnya hanya cukup menunggu 1x24 jam.
"Untuk perjalanan darat, laut dan udara sebaiknya kita gunakan aturan kesehatan tersebut, untuk lebih mengantisipasi keamanan kesehatan bagi para pengguna perjalanan, dan dengan adanya regulasi baru ini semua perjalanan akan terasa baik terutama bagi daerah- daerah yang banyak pariwisatanya," jelas Menkes RI. (*)