Tim Appraisal Turun Hitung Nilai Bangunan RSS Kayubuntil
Tim Appraisal Independen Candra Kasih Denpasar pada Kamis (17/12/2020) turun untuk melakukan penghitungan ulang nilai bangunan dari RSS Kayubuntil.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Menindaklanjuti kesepakatan para penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) Lingkungan Kayubuntil Barat, Tim Appraisal Independen Candra Kasih Denpasar pada Kamis (17/12/2020) turun untuk melakukan penghitungan ulang nilai bangunan dari RSS tersebut.
Dalam kesempatan itu, para penghuni berharap kepada Tim Appraisal agar nilai yang ditetapkan lebih ringan.
Humas Kejari Buleleng, juga sebagai Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, kedatangan Tim Apprasial ini juga didampingi pihak BPKPD Buleleng, Insepktorat Buleleng, serta tim jaksa yang ditunjuk sebagai pengacara negara dalam kasus ini.
Tim Apprasial datang untuk melakukan penghitungan nilai bangunan, sehingga diperoleh hasil yang rill sesuai kondisi di lapangan.
Baca juga: Ops Yustisi Sasar Wilayah Simpang Kampus Unud Jimbaran, Petugas Temukan 8 Pelanggaran Prokes
Baca juga: Dipanggil Satpol PP Denpasar, Orangtua yang Mempekerjakan Pengasong Cilik Mangkir
Baca juga: Kasus Kematian Bertambah Satu Orang di Bangli, 8 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19
Hasil penghitungan, kata Jayalantara, rencananya akan diumumkan oleh Tim Appraisal mulai pekan depan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kejari Buleleng, seluruh penghuni sepakat untuk dilakukan penghitungan ulang nilai bangunan.
Berangkat dari kesepakatan itu lah, pihaknya kemudian melibatkan pihak appraisal independen untuk melakukan penghitungan nilai bangunan.
"Keinginan warga agar diberikan nilai seringan-ringannya juga sudah disampaikan. Intinya kami tidak ikut campur dalam menentukan nilai bangunan. Saat proses penghitungan juga, yang menunjukan objek bukan dari kami, namun dari penghuninya langsung biar adil," ucapnya.
Imbuh Pasda, hasil penghitungan nilai bangunan nantinya akan diekspose oleh Tim Appraisal kepada pihak Kejaksaan, lengkap dengan alasannya.
Usai diekspose kepada pihak kejaksaan, nilai bangunan selanjutnya akan dipublikasikan kepada para penghuni RSS.
Jika nilai bangunan tersebut telah disetujui, para penghuni selanjutnya akan membuat surat pernyataan setuju dengan nilai bangunan.
Selanjutnya, BPKPD Buleleng akan memandu para penghuni untuk mengajukan pemindah tanganan aset kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Sementara, jika ada penghuni yang tidak setuju dengan nilai bangunan yang ditetapkan oleh Tim Appraisal, Pasda mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan, mengingat pihaknya telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Jika prosesnya lancar, pengajuan permohonan pemindah tanganan aset ke Bupati bisa dilaksanakan 2021. Nanti akan diturunkan tim untuk skema pembayarannya. Harus ada bukti pembayaran ke daerah dulu, baru aset bisa dipindah tangankan. Kalau wanprestasi (tidak kunjung dibayar,red) berhadapan dengan kejaksaan. Kalau sudah dibayar SHMnya akan langsung diserahkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Bali, mendatangi kantor DPRD Buleleng, pada Selasa (24/11/2020).