Tim Appraisal Turun Hitung Nilai Bangunan RSS Kayubuntil
Tim Appraisal Independen Candra Kasih Denpasar pada Kamis (17/12/2020) turun untuk melakukan penghitungan ulang nilai bangunan dari RSS Kayubuntil.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Mereka datang untuk meminta pendampingan para anggota dewan khususnya di Komisi I, untuk menyelesaikan sengketa RSS tersebut.
Wayan Bagiada, salah satu penghuni RSS mengklaim, lahan beserta bangunan rumah dengan luas masing-masing sekitar 20 meter persegi itu akan diserahkan oleh Pemkab Buleleng kepada penghuni, dengan syarat harus membayar Rp. 24 juta kepada daerah.
Bagiada pun merasa keberatan dengan hal tersebut, pasalnya ia menilai RSS dapat dimiliki pabila sudah menetap selama 20 tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan menerangkan, RSS dengan jumlah 98 unit itu memang dibangun oleh Pemkab Buleleng pada tahun 1994 silam, di atas lahan yang tidak berstatus baik milik pusat, provinsi maupun daerah (tanah negara bebas), untuk masyarakat di Lingkungan Kayubuntil.
Dalam pembangunan rumah tersebut, telah dibuat perjanjian yang dituangkan dalam Surat keputusan Bupati Nomor 580 tahun 1994.
Dimana, dalam surat tersebut, penghuni harus membayar cicilan biaya pembangunan rumah kepada Pemkab sebesar Rp. 4.000 per bulan, selama 20 tahun.
Namun dalam perjalananya, Pasda menyebut seluruh penghuni RSS tidak ada yang membayar cicilan rumah tersebut.
Hal ini lantas kerap menjadi temuan BPK, karena Pemkab dinilai tidak tertib dalam mengelola asetnya.
Oleh karena itu, pada tahun 2017 Pemkab berinisiatif untuk menyerahkan bangunan beserta lahannya kepada penghuni RSS, lengkap dengan SHM.
Dengan catatan warga harus melunasi biaya pembangunan rumah masing-masing sebesar Rp. 24 juta, ditambah dengan biaya akumulasi denda Rp. 1.4 juta dari cicilan yang tidak pernah dibayar oleh para penghuni sejak tahun 1994 silam. (*).