Berita Klungkung
Pembahasan Ranperda PDAM, Legislatif Minta PDAM Klungkung Lebih Transparan
Legislatif dan eksekutif, Selasa (29/12/2020) masih melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca MahottamaTah
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Legislatif dan eksekutif, Selasa (29/12/2020) masih melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca MahottamaTahun 2020.
Dalam pandangan fraksi, legislatif meminta PDAM Panca Mahottama Klungkung ke depan lebih transparan dengan melibatkan pihak DPRD Kabupaten Klungkung dalam pembahasan laporan keuangan secara khusus.
Baca juga: Libur Nataru Full Booking, Pemilik Vila di Bali Semringah: Astungkara Kecipratan Wisatawan Juga
Baca juga: Kakek Linglung Diselamatkan di Polsek Gianyar, Berhasil Dipertemukan Keluarga karena Kartu BPJS
Baca juga: Puncak Trafik di Bandara Ngurah Rai Libur Natal 2020 Dalam Sehari Capai 16 Ribu Penumpang
" Kami berharap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama melakukan pengelolaan keuangan yang transparan dan dijamin akuntabilitasnya dengan melibatkan pihak DPRD Kabupaten Klungkung dalam pembahasan laporan keuangan secara khusus."
"Hal ini dimaksudkan agar kami di DPRD Kabupaten Klungkung percaya dan meyakini bahwa Perusahan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama telah bekerja dengan kepatutan," ujar Made Satria sesuai pandangan fraksi Partai PDIP.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Libatkan 3 Unit Mobil
Baca juga: Objek Wisata dan Pasar Didatangi Petugas, Kegiatan Enforce Temukan Satu Pelanggar
Baca juga: Disdikpora Buleleng Bakal Datangi Yayasan Dana Punia, Buntut Kasus Bunuh Diri Siswa SMP
Sementara itu anggota dewan dari fraksi Hanura I Nyoman Mujana, mempertanyakan prihal perubahan nama dari Tirta Mahottama menjadi Panca Mahottama.
" Agar dijelaskan pula oleh bupati apa yang menjadi landasan filosifi dan sosiologis terkait perubahan nama tersebut," ungkap Mujana.
Selain itu, mencermati kinerja perusahaan air minum Kabupaten Klungkung, pihaknya juga mempertanyakan proyeksi kebutuhan modal dari perusda.
Baca juga: Dua Hari Nenek 90 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Dilakukan Secara Niskala dengan Membunyikan Gong
Baca juga: Sempat Cekcok via HP, PNS Ini Habisi Wanita Tetangganya Secara Keji, Akhiri Hidup di Pohon Cengkih
"Karena pelayanan kita masih jauh dari 100 persen air mengalir di setiap sambungan pelanggan. Seharusnya dengan pengajuan perubahan ini juga diberikan proyeksi dan kebutuhan modal yang terkaji matang, bukan sekadar menyampaikan nominal semata tanpa kajian."
"Untuk itu kami mohon Bupati memberikan kajian kebutuhan modal yang dibutuhkan dan aset yang ada sekarang sehingga perusda bisa melayani 100 persen kebutuhan air minum pelanggan," ujarnya.
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, meliputi Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan, Logo, Jangka Waktu Berdiri, Maksud dan Tujuan, Kegiatan usaha, Modal, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Komite Lainya.
Di samping itu juga diatur tentang Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Tarif Air Minum, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah, Evaluasi dan Restrukturisasi, Pembubaran dan Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Penyelesaian Sengketa.
"Dengan pembentukan Ranperda Air Minum Panca Mahottama yang kami ajukan, kami mengharapkan tujuan pendirian BUMD akan dapat terwujud yaitu untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata Kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan," jelasnya. (*)