Berita Buleleng

Pengakuan Pelaku Setubuhi Pacarnya, Kecewa Karena Hal Ini Hingga Sebar Foto Bugil di WA

Pelajar SMK ini ditangkap polisi lantaran menyetubuhi pacarnya, pelaku juga sempat menyebar foto bugil korban di WA

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desaini
Polisi menunjukkan tersangka RR, pelaku yang menyetubuhi gadis di bawah umur di Buleleng, Bali. Tidak hanya menyetubuhi pacarnya, pelaku juga sempat menyebar foto bugil korban di WA. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - RR (19) pelajar SMK yang menyetubuhi pacarnya saat pertama kali bertemu mengaku kecewa dengan korban KY (17) karena hal ini.

Pengakuannya, karena kekecewaan itu ia nekat menyebar foto bugil pacarnya di status WhatsApp.

Hingga akhirnya korban KY bersedia menemui si pelaku.

Kini ia harus merasakan gerahnya tidur di balik jeruji besi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Aksi persetubuhan ini dilakukan oleh RR untuk memuaskan nafsunya lantaran sebelumnya tidak pernah bertemu dengan korban. 

Baca juga: BREAKING NEWS; Baru Ketemu Setelah Dikirimi Foto Tanpa Busana, Siswa SMK Ajak Pacarnya Check In

Baca juga: Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Yusa Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepada Tribun Bali, RR yang masih berstatus sebagai siswa di salah satu SMK Buleleng ini mengatakan, ia bersama korban memang baru berpacaran.

Selama menjalin hubungan asmara, mereka tidak pernah bertemu.

Mereka hanya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA). 

Dalam percakapannya di WA, korban sempat mengirim foto dirinya dalam keadaan tanpa busana kepada tersangka.

Usai mengirim foto itu, tersangka pun minta untuk bertemu.

Namun permintaan itu tak kunjung direspons oleh korban.

Bahkan, korban memutuskan untuk memblokir tersangka di WA-nya.

Kesal dengan perlakuan korban, tersangka RR pun akhirnya menyebarkan foto bugil korban lewat status di WA-nya. 

"Saya selalu diberi harapan palsu sama korban.

Dia janji mau ketemu dengan saya dua hari.

Baca juga: Ngaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Rudapaksa 9 Anak di Bawah Umur, Korban Diberi Pil Koplo

Baca juga: Cabuli 2 Anak di Bawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Dituntut 12 Tahun Penjara

Tapi ternyata saya hanya diberi harapan palsu.

Akhirnya saya kecewa dan menyebar foto bugil korban lewat status di WA.

Setelah itu akhirnya korban mau membuka blokiran WA-nya.

Dan mau bertemu dengan saya.

Kami awalnya bertemu di salah satu minimarket kawasan Lovina," ucap RR. 

Setelah berhasil bertemu dengan korban.

RR kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng.

Pelaku lalu menyetubuhi korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/12/2020) siang.

Baca juga: Bejat! Penjaga Warnet Cabuli 5 Bocah Di Bawah Umur, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca juga: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Jaksa Tuntut Murdika 13 Tahun Penjara

"Setelah bersetubuh, korban saya ajak kembali ke minimarket yang ada di Lovina itu untuk mengambil motornya dan pulang," tuturnya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, RR ditangkap di rumahnya, pada Minggu (27/12/2020) sore.

Ia langsung mengakui perbuatannya.

RR mengaku telah menyetubuhi korban KY sebanyak satu kali.

Mengingat tersangka RR juga sempat menyebar foto bugil korban di status WA-nya.

AKP Vicky mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.

Untuk mengetahui apakah tersangka juga bisa dijerat pasal UU ITE. 

"Sementara pasal yang disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Baca juga: Miris, Siswi SMP di Buleleng Bali Digilir 10 ABG, Pelaku Pacar Sendiri hingga 7 Anak di Bawah Umur

Baca juga: Admin Grup STM yang Provokasi Demo Ricuh Ternyata Masih di Bawah Umur

Ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.

Sementara terkait perbuatannya yang menyebarkan foto korban lewat status WA-nya, akan kami dalami apakah memenuhi unsur UU ITE," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved