Berita Denpasar

Curi Puluhan Unit Barang Eletroknik di Tujuh Sekolah, Residivis Kambuhan Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Taufik Hidayat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Pencuri kambuhan diadili karena kembali melakukan aksi pencurian. 

Tanggal 27 Februari, terdakwa menyatroni SMK Erlangga di Jalan Akasia, Denpasar Timur.

Terdakwa berhasil mengambil lima unit laptop beserta tasnya, dua buah LCD, lima buah keyboard beserta tas dan kabel.

Juga uang tunai Rp 100 ribu. Pihak sekolah SMK Erlangga Denpasar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta. 

Aksi pencurian selanjutnya di SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan, 6 Maret 2020 pukul 01.00 Wita. Di sana terdakwa mengambil tiga unit laptop, satu unit proyektor, 1 unit speaker

Bahkan terdakwa menggasak uang sesari sebesar Rp 100 ribu dan uang receh kantin sebesar Rp 50 ribu. Dimana kerugian akibat perbuatan terdakwa ditaksir mencapai Rp 16.350.000.

Kemudian pada 8 Maret 2020 pukul 01.00 Wita terdakwa melakukan aksinya di SDN 5 Pedungan, Jalan Diponegoro, Denpasar Selatan.

Terdakwa mengambil satu proyektor dan satu laptop dan uang tunai Rp 100 ribu. 

Laptop dijual seharga Rp 600 ribu dan dua buah proyektor dijual Rp 1,2 juta.

Aksi terdakwa berlanjut. Ia membobol SDN 14 Dangin Puri yang ada di Jalan Surapati, Denpasar Timur,  31 Maret 2020 pukul 01.00 Wita. Dua unit laptop, lima unit proyektor dan uang tunai Rp 150 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa, SDN 14 Dangin Puri mengalami kerugian Rp 18 juta.

Terdakwa kembali beraksi pada 2 April. Kali ini dia menyatroni SMA Yayasan Harapan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Terdakwa mengambil dua buah laptop, satu kamera digital, tiga buah LCD dan uang tunai Rp 2 juta.

Setelah berhasil kabur, terdakwa menjual barang-barang tersebut Rp 3,2 juta.

Pencurian terbesar dilakukan pada 26 April. Terdakwa kembali melancarkan aksinya.

Sasarannya adalah SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Kali ini terdakwa mengajak Budi (masih buron).

Tidak tanggung-tanggung, di tempat ini terdakwa menggasak 16 buah laptop yang ada di ruang komputer.

Terdakwa dalam beraksi dengan cara melompati pagar, membobol jendela dan pintu. Laptop diusung ke tanah lapang dikumpulkan Budi.

"Sekali jalan terdakwa dan Budi membawa delapan buah. Sehingga terdakwa harus balik dua kali. Akibatnya sekolah mengalami kerugian Rp 59,5 juta," ungka Jaksa Gusti Lanang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved