Berita Denpasar
Curi Puluhan Unit Barang Eletroknik di Tujuh Sekolah, Residivis Kambuhan Dihukum Tiga Tahun Penjara
Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kurun waktu dari bulan Februari sampai April, Taufik Hidayat alias Opik (52) telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah.
Dari tujuh sekolah, residivis kambuhan ini berhasil menggasak puluhan unit barang eletronik, seperti laptop, LCD proyektor, kamera digital hingga uang tunai.
Atas perbuatannya itu, Taufik pun dijatuhi pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/1/2021).
Terhadap putusan yang dilayangkan majelis hakim, terdakwa kelahiran Denpasar, 7 Januari 1978 ini pasrah menerima.
Baca juga: Ular Sanca 3 Meter Ditemukan Melingkar di Sebelah Kandang Anjing Milik Warga di Sanur
Baca juga: Setelah Pergantian Tahun, 3.655 Orang Tinggalkan Bali Melalui Terminal Mengwi
Baca juga: Seorang Pria Mabuk dan Mengamuk di Tempat Makan di Sanur, Pernah Diamankan Karena Masalah Serupa
"Saya menerima," ucap terdakwa pelan dari balik layar monitor.
Di sisi lain, hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menanggapi putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Gusti Lanang menuntut Taufik Hidayat dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Yakni melakukan beberapa kejahatan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: 21 Pejabat Pemkab Klungkung Dimutasi
Baca juga: Diawali Listrik Padam Tiba-tiba Dapur Pekak Sunara Terbakar, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Capai 80 Persen, Permintaan Terapi Plasma Konvalesen di Bali Tinggi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.
Diungkap dalam dakwaan, aksi pencurian itu pertama dilakukan terdakwa di SDN 3 Panjer, Denpasar Selatan, 6 Februari 2020 pukul 04.00 Wita.
Terdakwa mengambil satu unit laptop, satu unit notebook, tiga unit LCD (proyektor), dan satu kamera digital.
Caranya, terdakwa masuk SD dengan cara melompati pagar sekolah.
Setelah berada di dalam sekolah, terdakwa masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan.
"Setelah mengambil semua barang elektronik tersebut, terdakwa menjual laptop seharga Rp 600 ribu dan dua buah LCD seharga Rp 1,2 juta. Akibatnya SDN 3 Panjer mengalami kerugian Rp 28,5 juta," beber Jaksa Gusti Lanang kala itu.
Tanggal 27 Februari, terdakwa menyatroni SMK Erlangga di Jalan Akasia, Denpasar Timur.
Terdakwa berhasil mengambil lima unit laptop beserta tasnya, dua buah LCD, lima buah keyboard beserta tas dan kabel.
Juga uang tunai Rp 100 ribu. Pihak sekolah SMK Erlangga Denpasar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
Aksi pencurian selanjutnya di SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan, 6 Maret 2020 pukul 01.00 Wita. Di sana terdakwa mengambil tiga unit laptop, satu unit proyektor, 1 unit speaker.
Bahkan terdakwa menggasak uang sesari sebesar Rp 100 ribu dan uang receh kantin sebesar Rp 50 ribu. Dimana kerugian akibat perbuatan terdakwa ditaksir mencapai Rp 16.350.000.
Kemudian pada 8 Maret 2020 pukul 01.00 Wita terdakwa melakukan aksinya di SDN 5 Pedungan, Jalan Diponegoro, Denpasar Selatan.
Terdakwa mengambil satu proyektor dan satu laptop dan uang tunai Rp 100 ribu.
Laptop dijual seharga Rp 600 ribu dan dua buah proyektor dijual Rp 1,2 juta.
Aksi terdakwa berlanjut. Ia membobol SDN 14 Dangin Puri yang ada di Jalan Surapati, Denpasar Timur, 31 Maret 2020 pukul 01.00 Wita. Dua unit laptop, lima unit proyektor dan uang tunai Rp 150 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa, SDN 14 Dangin Puri mengalami kerugian Rp 18 juta.
Terdakwa kembali beraksi pada 2 April. Kali ini dia menyatroni SMA Yayasan Harapan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Terdakwa mengambil dua buah laptop, satu kamera digital, tiga buah LCD dan uang tunai Rp 2 juta.
Setelah berhasil kabur, terdakwa menjual barang-barang tersebut Rp 3,2 juta.
Pencurian terbesar dilakukan pada 26 April. Terdakwa kembali melancarkan aksinya.
Sasarannya adalah SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Kali ini terdakwa mengajak Budi (masih buron).
Tidak tanggung-tanggung, di tempat ini terdakwa menggasak 16 buah laptop yang ada di ruang komputer.
Terdakwa dalam beraksi dengan cara melompati pagar, membobol jendela dan pintu. Laptop diusung ke tanah lapang dikumpulkan Budi.
"Sekali jalan terdakwa dan Budi membawa delapan buah. Sehingga terdakwa harus balik dua kali. Akibatnya sekolah mengalami kerugian Rp 59,5 juta," ungka Jaksa Gusti Lanang. (*)