Corona di Bali
PSBB di Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Pemprov Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Pusat Perbelanjaan Dibatasi Pukul 19.00, PSBB di Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Pemprov Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Belum juga selesai pemberlakuan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 terkait pembatasan masuk Bali, berlaku hingga 8 Januari 2021, kini Pemerintah Pusat bersiap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa.
PSBB ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
Untuk di Bali ada dua wilayah yang kena PSBB, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Pemberlakuan PSBB untuk Bali dan Jawa ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto.
Baca juga: Kebijakan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, ASITA Bali: Kami Hanya Bisa Mengikuti dan Mendukung
Baca juga: Soal Pemberlakuan PSBB di Bali, Cok Ace: Masih Menunggu Surat Pemerintah Pusat
Baca juga: Jelang PSBB di Denpasar, 2 Pasien Meninggal Positif Covid-19, Pasien Positif Bertambah 49 Orang
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021).
PSBB akan dilakukan lebih ketat dari biasanya.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Terkait rencana pemberlakuan PSBB ini, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, Pemprov Bali hingga tadi malam masih menunggu surat arahan dari Pemerintah Pusat.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebutkan surat yang ditunggu adalah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami masih menunggu surat itu malam ini (tadi malam, red). Seperti apa bunyi suratnya, kami semua sekarang standby,” katanya, saat dihubungi Tribun Bali via sambungan telepon, Rabu (6/1/2021) malam.
Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali belum bisa banyak berkomentar karena belum adanya surat dari Mendagri.
Jika surat arahan dan keputusan sudah datang dari Pusat, barulah Pemprov Bali bisa mensosialisasikan ke Kabupaten/Kota, seperti apa teknisnya untuk wacana pembatasan ini.
“Nanti dari Pemerintah di Kabupaten/Kota yang mensosialisasikan dan mengarahkan langsung ke masing-masing warga yang ada di daerahnya,” jelas Cok Ace.
Ihwal pembatasan ketat kembali dilakukan karena meningkatnya grafik penularan Covid-19 di Bali, ia menjawab dengan diplomatis.
“Kasus di Bali memang fluktuatif, kadang naik dan turun, namun itu seimbang dengan meningkatnya angka kesembuhan. Sehingga kondisi dari Bali rata-rata masih flat, walau ada kasus baru namun diikuti peningkatan kesembuhan sehingga masih dinamis,” sebutnya.
Meningkatnya kasus Covid-19 juga berdampak pada pariwisata Bali.
Apalagi dengan penerapan PSBB hampir dipastikan Bali belum bisa dibuka untuk wisman pada awal tahun 2021 ini.
“Belum ada pembicaraan ke arah sana, khususnya untuk pembukaan bagi wisatawan mancanegara (wisman), terutama di tengah kondisi saat ini. Pemerintah Pusat juga lebih hati-hati,” kata Cok Ace.
Sebagai Wakil Gubernur, Cok Ace berpesan agar masyarakat tidak lalai dan tetap tertib mengikuti protokol kesehatan sembari menunggu vaksin yang disebarluaskan secara massal ke masyarakat.
Cok Ace menambahkan, kalaupun nantinya benar PSBB diberlakukan juga di Bali, hal ini adalah untuk kepentingan semua orang, demi selamat dari penyebaran virus Corona.
“Ini kan jelas instruksi dari Pusat, cuma bagaimana di Bali tentunya nanti akan disesuaikan. Sebab kan dari dulu kita tidak memakai istilah PSBB, namun istilah lain seperti PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tegasnya.
Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari total karyawan.
Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100 persen.
Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25 persen.
Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
Jam Operasional
Salah satu daerah di Bali yang terkena PSBB ini yakni Kota Denpasar.
Itu artinya akan terjadi pengetatan kegiatan masyarakat di Denpasar pada 11-25 Januari nanti.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.
Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar PKM.
“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawai bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai, kemarin.
Sementara penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.
Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring alias online.
“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.
Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.
“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan. Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita. Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas, sambil menunggu juknis dari Pusat,” terangnya.
Terpisah, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali terkait penerapan PSBB di Badung ini.
“Jika memang ada arahan untuk pembatasan, tentunya kami mengikuti Pemerintah Pusat. Termasuk program vaksinasi. Karena kan dalam pengendalian virus Corona ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.
Pihaknya pun meminta jika pembatasan aktivitas diinginkan oleh Pemerintah Pusat, maka dirinya berharap Pemerintah Provinsi membuatkan peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (Perkada).
“Jadi kami belum mendapat arahan lebih lanjut, sehingga bagaimana regulasinya kami menunggu provinsi,” sebutnya.
(AA Seri Kusniarti / I Putu Supartika / I Komang Agus Aryanta)
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak