Berita Tabanan
BREAKING NEWS: Tabanan Tutup Fasilitas Umum Mulai 11 Januari, Berikut Poin-Poin yang Ditetapkan
Pemkab Tabanan saat ini sudah memperoleh surat instruksi Gubernur Bali untuk pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemkab Tabanan saat ini sudah memperoleh surat instruksi Gubernur Bali untuk pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tabanan.
Sebagai tindaklanjutnya, jajaran Pemkab Tabanan telah melaksanakan rapat koordinasi dan diputuskan memasifkan lagi penerapan peraturan yang sebelumnya telah dibuat untuk penanganan Covid-19 di Tabanan.
Penerapannya akan dilaksanakan mulai Senin (11/1/2021) mendatang.
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Pementasan Tari Kecak di Uluwatu Dihentikan Sementara
Baca juga: Terkait Bantuan Tunai Selama PSBB, Kadek Mastikayasa hanya Bisa Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Bukan Lockdown, Bali Kena PSBB Terbatas karena Masuk Zona Merah Covid-19
Adalah Surat Edaran Nomor 517/120/BPBD ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat maupun Pengelola Gedung atau Tempat Olahraga.
Surat edaran ini mengacu pada Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ini berisi empat poin penting.
Poin pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Poin kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Maria dan taman garuda wisnu serasi (GWS) untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Poin ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Terakhir, poin ke empat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.
Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kita sudah menerima surat instruksi dari Pak Gubernur, yakni Tabanan ditetapkan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Sekda Tabanan, I Gede Susila, Jumat (8/1/2021) malam.
Menurutnya, pelaksanaan PKM ini sudah dilaksanakam sejak awal terjadinya pandemi.
Artinya Pemkab Tabanan juga sudah mengeluarkan seruan serta aturan yang bertujuan untuk mencegah lagu penyebaran covid di Tabanan.
Dengan pemberlakukan PKM ini, intinya mempertegas kembali aturan-aturan yang sebelumnya sudah pernah dikeluarkan di Tabanan.
Seperti pembatasan kegiatan di fasilitas umum seperti lapangan, gedung dan lain sebagainya.
Kemudian juga pembatasan jam operasional pedagang. Namun kali ini pembatasannya lebih ketat lagi, dulunya pukul 22.00 Wita, mulai PKM ini batas maksimalnya adalah 21.00 Wita.
Selain itu, juga pembatasan kegiatan upacara adat seperti sebelumnya.
Dia mengakui beberapa waktu belakangan ini memang sempat agak longgar.
Sehingga kedepannya untuk mempertegas kembali penerapan aturan tersebut akan dilaksanakan secara masif oleh tim yustisi.
Kita juga nanti akan mengeluarkan surat edaran penegasan kembali terkait aturan yang sebelumnya.
"Nah penerapan PKM ini nanti akan dimulai Senin (11/1/2021) mendatang. Jadi semua aturan tersebut akan dipertegas lagi nantinya. Penerapannya di lapangan juga nanti akan dilaksanakan dengan tegas oleh tim yustisi dalam hal ini Satpol PP yang bersinergi dengan TNI dan Polri," tegasnya.
Disinggung mengenai pembatasan kegiatan di lingkungan pemerintah khususnya pelayanan publik, mantan Kadisdik Tabanan ini menyatakan sudah menginstruksikan semua kepala OPD untuk menyesuaikannya.
"Sudah kita minta semua kepala OPD menyesuaikan. Jika memang itu bisa dilaksanakan secara daring, lakukan dengan optimal. Dan jika memang harus tatap muka, harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M di manapun berada. Karena kunci dari pencegahan laju virus ini adalah prokes tersebut. (*).