Aksara Bali Didaftarkan ke Domain Internet Internasional

Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana saat ini sedang mendaftarkan aksara Bali ke domain internet internasional.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
Ilustrasi penggunaan aksara bali di Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat ini Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud) bekerja sama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sedang mendaftarkan aksara Bali ke domain internet internasional. 

Pasalnya, aksara Bali sudah resmi diakui pemerintah dan sudah mempunyai kekuatan sendiri.

Baca juga: Digitalisasi Aksara Bali, Unud Kerja Sama dengan PANDI, Bantu Siapkan Big Data Kekayaan Manuskrip

Mantan anggota DPR RI ini juga menilai, langkah pendaftaran aksara Bali ini juga sangat selaras dengan visi misi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Setelah dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini memang langsung tancap gas sebulan kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastr Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Sementara itu, Penasihat Komunikasi dan Informasi UNSECO Jakarta, Ming Kuok Lim menyatakan kebanggaannya karena Asia sekali lagi diwakili oleh Indonesia bisa memperkenalkan aksaranya kembali.

Ia mengatakan, bahwa sangat mengkhawatirkan bahwa lebih dari 50 persen dari sekitar 6.700 bahasa yang digunakan saat ini terancam punah.

Sementara itu, dari hampir 2.500 bahasa terancam punah yang terdaftar dalam Atlas Bahasa Dunia dalam Bahaya UNESCO, lebih dari 570 bahasa dianggap sangat terancam punah dan lebih dari 230 bahasa telah punah sejak 1950.

Pada saat yang sama, kurang dari lima persen bahasa di dunia memiliki kehadiran online.

Oleh karena itu, UNESCO mendukung Pendaftaran Domain Internet Indonesia (PANDI) dalam inisiatifnya ‘Menghubungkan Bangsa melalui Digitalisasi Karakter Kuno’ untuk melestarikan karakter bahasa asli Indonesia dan menjadikannya sebagai skrip yang banyak tersedia secara online dan di berbagai platform digital. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved