Berita Bali
PPKM Hari Pertama di 5 Daerah Bali, Bupati Buleleng Minta Warganya Batasi Kunjungan ke Daerah PPKM
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengimbau masyarakat Buleleng untuk membatasi kunjungan ke daerah PPKM.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
"Siang malam tim yustisi ini akan bergerak untuk menegakan Perbup Nomor 44 tahun 2020 dengan tegas. Kami tak pandang siapapun nanti, ketika mereka melanggar ketentuan contohnya salah satu usaha buka lebih dari jam 9 malam, akan kita denda dan bubarkan langsung," tegas Sarba di sela-sela melakukan patroli Tim Yustisi di Tabanan.
Empat Parameter
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).
Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Dilansir dari Tribunnews.com, daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya. (*)