Berita Jembrana
36 Pelanggar Protokol Kesehatan Dijaring Petugas Gabungan di Jembrana
Petugas gabungan terus menggelar penindakan terhadap warga dalam penegakan protokol kesehatan (prokes).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Petugas gabungan terus menggelar penindakan terhadap warga dalam penegakan protokol kesehatan (prokes).
Meskipun vaksin sudah ada dan akan didistribusikan, protokol kesehatan masih menjadi kunci untuk menekan angka penyebaran Covid.
Sebanyak 36 orang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, yang dijaring oleh petugas gabungan.
Sidak sendiri digelar serentak di lima Kecamatan dan mendapati 36 pelanggar.
Baca juga: Selamat Jalan Syekh Ali Jaber, Berawal dari Demam dan Batuk, Tak Menyangka Bakal Positif Covid-19
Baca juga: Update Covid-19 di Bangli 13 Januari 2021, Kasus Positif Corona Bertambah 5 Orang
Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Koster Ikuti Kegiatan Vaksinasi Covid-19, Koster : Sedikit Tegang
Enam tim diterjunkan untuk menekan kebiasaan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Mereka rata-rata ditertibkan karena tidak memakai masker dengan benar, membawa masker tapi tidak dipakai dan ada yang memang tidak membawa masker.
Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, sebanyak 36 pelanggar ini dijaring di beberapa tempat tepatnya di lima Kecamatan di Kabupaten Jembrana, Bali.
Pihaknya menggelar serentak mulai 13 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang, seiring dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Dimana Jembrana memang tidak memberlakukan, hanya saja, turut dengan kegiatan nyata yakni menggelar razia masker serentak.
“PPKM memang tidak di Jembrana. Namun angka Covid meningkat dan menjadi zona merah. Sehingga perlu keseriusan untuk merazia disertai pembinaan ke warga,” ucapnya, Kamis (14/1/2021).
Dijelaskannya, untuk tim dari Kabupaten Jembrana sendiri menjaring sebanyak 3, Pekutatan nihil pelanggar, Mendoyo tujuh pelanggar, Jembrana 3 pelanggar, Negara 15 pelanggar dan Melaya 7 pelanggar.
Jadi total 36 pelanggar ini didapati tidak memakai masker dengan benar dan seluruhnya dibina untuk kemudian tidak diperkenankan mengulangi.
Sebab, ketika melakukan pelanggaran kedua kali maka akan ada sanksi yang dikenakan.
“Kami akan kenakan sanksi ketika dua kali melakukan pelanggaran,” bebernya.