Berita Buleleng

Gelar Upacara Adat atau Agama di Buleleng Wajib Minta Izin ke Satgas Kabupaten

Untuk menekan penularan covid-19 dari klaster upacara adat, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mewajibkan seluruh masyarakat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Gelar upacara adat atau agama di Buleleng wajib minta izin ke satgas kabupaten 

Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan untuk mengawasi secara ketat aktivitas  masyarakat khusus di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, dan di Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai Rabu (13/1/2021) sore.

Pengawasan ini dilakukan karena penularan covid-19 di daerah tersebut sangat tinggi.

Sekda Buleleng juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui Rabu (13/1/2021) mengatakan, khusus di Dusun Buyan, penularan covid-19 mulanya menimpa salah satu keluarga, yang sempat menggelar acara pernikahan sekitar seminggu yang lalu.

Dalam acara itu,  keluarga yang identitasnya dirahasiakan tersebut sempat mengundang banyak orang, yang berasal dari zona merah.

Hingga akhirnya penularan covid-19 pun terjadi.

Setelah satu keluarga itu terpapar covid-19, petugas kesehatan pun melakukan tracing, kepada orang-orang yang sempat menghadiri acara pernikahan tersebut.

Tercatat jumlah warga di Dusun Buyan yang sempat menghadiri acara tersebut sebanyak 137 orang.

Saat ini, diakui Suyasa, baru sekitar 50 orang yang telah di-swab test.

Hasilnya, ada 15 orang yang dinyatakan positif terpapar covid-19, mereka pun kini sedang menjalani isolasi di rumah sakit.

Sementara sisanya, akan di rapid test antigen pada Kamis (14/1/2021).

Apabila dari rapid test tersebut ditemukan adanya yang reaktif, akan dilanjutkan dengan swab test.

Sementara penularan covid-19 di Kelurahan Banyuning, dijelaskan Suyasa sejatinya terjadi di Perumahan Banyuning Indah.

Di perumahan tersebut,  sebanyak 13 warganya dinyatakan positif terpapar covid-19, terhitung sejak awal Januari 2021.

Mengingat wilayah Kelurahan Banyuning padat penduduk, Satgas pun akhirnya memutuskan tidak hanya mengawasi aktivitas masyarakat di Perumahan Banyuning Indah, melainkan rata dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Banyuning.

Pengawasan ini  akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI-Polri dan Pecalang, selama dua minggu ke depan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved