Berita Buleleng

Gelar Upacara Adat atau Agama di Buleleng Wajib Minta Izin ke Satgas Kabupaten

Untuk menekan penularan covid-19 dari klaster upacara adat, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mewajibkan seluruh masyarakat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Gelar upacara adat atau agama di Buleleng wajib minta izin ke satgas kabupaten 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Untuk menekan penularan covid-19 dari klaster upacara adat, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin menggelar upacara adat, untuk minta izin terlebih dahulu kepada Satgas Penganan Covid-19 Buleleng. 

Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi Jumat (15/1/2021) mengatakan, peraturan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 194/SE/Pem/2021 tentang Pengendalian Covid-19. 

Baca juga: Efikasi hingga Efek Samping, 6 Poin Penting Vaksin Covid-19 Sinovac

Baca juga: Tak Divaksin Lantaran Pernah Positif Covid 19, Rai Mantra: Sebenarnya Saya Ingin Mengikuti Vaksinasi

Baca juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana, Ini yang Dirasakan Kapolda Bali

Dengan adanya peraturan tersebut, warga yang ingin menggelar upacara adat dan agama seperti pernikahan, odalan, ngaben, hingga tiga bulanan, untuk meminta izin terlebih dahulu kepada satgas kabupaten.

Nanti pihak satgas yang akan menentukan berapa orang yang boleh terlibat atau menghadiri upacara tersebut.

"Nanti akan kami hitung, berapa luas rumahnya, dan berapa orang yang boleh terlibat atau menghadiri upacara adat tersebut."

"Itu akan ditentukan."

"Sebelum adanya SE ini, yang diminta kan hanya menaati protokol kesehatan."

"Tapi kalau protokol kesehatan sudah dijalankan, namun masih ada kerumunan, kan penularan covid-19 masih bisa terjadi," jelas Suyasa. 

Peraturan ini juga sudah disampaikan oleh pihaknya kepada seluruh perbekel dan kelian adat, agar dilakukan pengawasan yang ketat di daerahnya masing-masing.

"Kalau tidak ada izin dari Satgas, upacara adat atau agama yang digelar nanti bisa ditunda oleh satgas. Kalau dibubarkan mungkin bahasanya agak kasar ya," jelasnya.

Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana tidak menampik peraturan ini diberlakukan akibat munculnya kasus penularan covid-19 yang sangat masif di Dusun Buyan, Desa Pancasari.

Penularan terjadi di wilayah tersebut pasca ada salah satu warganya yang menggelar upacara pernikahan, dan mengundang ratusan orang. 

"Pengalaman di Dusun Buyan. Ada yang menggelar upacara pernikahan, yang datang ratusan orang, hingga terjadi penularan yang cukup masif di wilayah tersebut."

"Oleh karena itu aktivitas masyarakat harus dijaga ketat, dan iingatkan lagi akan pentingnya protokol kesehatan," tambahnya.

Kasus Positif di Dusun Buyan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved