Berita Denpasar
Dewan Soroti Penataan Transportasi Online yang Semrawut di Denpasar, Ini Jawaban Kadis Perhubungan
Saat ini, penataan transportasi online dianggap masih semrawut di Denpasar. Beberapa di antaranya menggunakan trotoar sebagai tempat mangkal
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Saat ini, penataan transportasi online dianggap masih semrawut di Denpasar.
Beberapa di antaranya menggunakan trotoar sebagai tempat mangkal.
Ada juga yang menggunakan badan jalan sehingga membuat kemacetan.
Baca juga: Pengguna Transportasi Udara dan Laut di Bali Naik, Penerbangan Domestik Naik 9,70 Persen
Baca juga: Menhub Ajak Aplikator dan Pengemudi Transportasi Online Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Transportasi Hingga Makanan Jadi Sumber Emisi Sektor Pariwisata di Bali
Hal tersebut disoroti oleh dua anggota DPRD Kota Denpasar yakni Eko Supriadi dan AA Gede Mahendra.
Eko Supriadi meminta agar penataan transportasi online yang ada di Denpasar harus diatur dan dibuatkan regulasi.
“Di mana mereka mangkal, itu harus diatur. Jangan sampai lalai dan ujung-ujungnya akan menjadi semrawut,” kata politisi dari Fraksi PDIP ini.
Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Transportasi Udara Melalui Safe Travel Campaign
Baca juga: Angkasa Pura Sebut Layanan Transportasi Publik di Bandara Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Moda Transportasi Beroperasi Kembali Mulai Besok,Otban Wilayah IV Bentuk Pos Penjagaan & Pemeriksaan
Ia pun meminta agar jangan sampai mereka mangkal di pinggir warung apalagi sampai membuat lalulintas terhambat.
Senada dengan hal tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, AA Gede Mahendra juga mengatakan bahwa transportasi online saat ini memang butuh pangkalan.
“Kita harus berani menerapkan status transportasi online saat ini bagaimana. Mereka harus ditata, disediakan pangkalan,” katanya.
transportasi online
Dinas Perhubungan Kota Denpasar
DPRD Kota Denpasar
rawan kemacetan di Bali
gatot subroto
berita denpasar
Berita Bali
berita bali terkini
Tribun Bali
Setelah Dapat Bantuan PIP Denpasar, Rai Bintang Akui Peroleh Manfaat Dalam Pengembangan Usahanya |
![]() |
---|
Kuasai 1,7 Kg Ganja dan 9 Pohon Ganja di Bali, Giovanni Diganjar Sepuluh Tahun Penjara |
![]() |
---|
Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jenazah Suspect Covid Diambil Paksa, Kadus: Tidak Ada Pemaksaan, RSUD Wangaya Bantu Pemulangan |
![]() |
---|
Lagi, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk, Pria Asal Lumajang Sempat Terpental di Cargo Denpasar |
![]() |
---|