Berita Denpasar

Pemkot Keluarkan Insentif Rp 2,5 M, Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Banjar, Digelar Sebulan

Pemkot Keluarkan Insentif Rp 2,5 M, Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Banjar, Digelar Sebulan, 18 Januari-18 Februari

TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
PENERTIBAN MASKER - Anggota Linmas dan pecalang melakukan penertiban penggunaan masker di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai 18 Januari-18 Februari 2021 - Pemkot Keluarkan Insentif Rp 2,5 M, Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Banjar, Digelar Sebulan 

Tempat yang disasar mulai dari tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, pasar, hingga warung, dan pengguna jalan.

Suryanata menyebutkan, di wilayahnya ada sebanyak 9 banjar.

Masing-masing banjar dalam setiap harinya akan dijaga oleh 10 orang petugas.

"Di semua banjar jadinya total ada 90 pertugas yang berjaga setiap hari," terangnya.

PKM Mendadak

Pemkot Denpasar beralasan diterapkannya kembali PKM dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.

Saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.

Namun penerapan PKM tingkat banjar/dusun di Kota Denpasar ini terkesan mendadak.

Menurut seorang lurah yang diwawancarai kemarin, informasi penerapan PKM ini baru didapatnya Sabtu 16 Januari 2021.

Selanjutnya pada Minggu 17 Januari 2021 diadakan rapat dengan perbekel dan lurah di Sumerta Kelod.

Lestari tak menampik PKM ini dilaksanakan mendadak.

Lestari berdalih bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 juga turun mendadak.

“Tapi sudah kami berikan indikator yang menjadi tugasnya dan kami sudah bersepakat,” katanya.

Menurut Lestari, penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.

“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Wali Kota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa atau lurah,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved