Berita Bali

Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puguh Sujarwo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Puguh menjalani sidang putusan secara online. Ia divonis bersalah menguasai narkotik golongan I beratnya melebihi 5 gram, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara 

Untuk sementara, sabu itu terdakwa simpan sambil menunggu OM.

Malam harinya terdakwa diperintah oleh OM, diminta memecah 1 paket sabu itu menjadi 8 paket dengan berat bervariasi untuk selanjutnya ditempel.

 Sedangkan sisa sabu sebanyak 46 gram terdakwa kembali simpan.

Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa mendapatkan perintah dari OM untuk menempel 1 paket sabu di Jalan Bay Pass Ngurah Rai.

Usai menempel, terdakwa diminta mengambil kembali satu paket sabu tersebut, karena tidak jadi dijual.

Namun karena masih sibuk malam itu, terdakwa memutuskan untuk mengambil keesokan harinya.

Keesokan harinya, sekitar 17.30 Wita, terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya mengambil kembali satu paket sabu itu.

 Setibanya di tempat tersebut terdakwa mengambil satu paket sabu.

Namun apes, saat akan meninggalkan tempat tersebut terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Diupah Rp 500 Ribu Sekali Tempel, Kurir Narkoba Diamankan Polresta Denpasar

Ternyata sebelumnya, petugas kepolisian telah menyelidiki dan memantau pergerakan terdakwa.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa.

Hasilnya dari tangan terdakwa ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu.

 Saat ditanya, terdakwa mengaku masih menyimpan paket sabu di kosnya.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa ke kos yang terletak di Jalan Nusantara, Tuban, Kuta, Badung.

Di kos terdakwa, petugas kembali melakukan penggeledahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved