Berita Bali

Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puguh Sujarwo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Puguh menjalani sidang putusan secara online. Ia divonis bersalah menguasai narkotik golongan I beratnya melebihi 5 gram, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara 

Ditemukan 1 plastik klip sabu, 3 butir tablet warna biru diduga ekstasi, 1 timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainya.

Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti beberapa paket sabu diperoleh berat masing-masing 9,15 gram, 0,16 gram, 36,48 gram.

Sedangkan 3 butir ekstasi beratnya masing-masing 0,78 gram.

Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku baru 4 bulan bekerja sebagai kurir atau tukang tempel sabu dan ekstasi.

Ia bekerja dengan OM dan mendapatkan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap minggu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved